Pemprov DKI Bantah Isu Mobil Dinas Dipakai Mudik Lebaran
Gubernur DKI Pramono Anung larang sekolah swasta gratis pungut biaya ke siswa.-Foto: Disway.id-
Radarpena.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta angkat bicara terkait kabar di media sosial yang menyebut adanya kendaraan dinas berpelat B digunakan saat arus mudik Lebaran. Informasi tersebut dipastikan tidak benar setelah dilakukan penelusuran internal.
Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menegaskan kendaraan yang ramai diperbincangkan bukan milik Pemprov DKI Jakarta.
“Terkait laporan tersebut, kendaraan yang dimaksud bukan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melainkan milik instansi lain. Adapun kebijakan penggunaan kendaraan dinas merupakan kewenangan masing-masing instansi,” kata Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengecekan melalui sistem administrasi kendaraan dinas pada Rabu (25/3). Hasil penelusuran melalui aplikasi e-KDO memastikan bahwa kendaraan dengan ciri-ciri yang dilaporkan tidak terdaftar sebagai aset Pemprov DKI.
Faisal juga menegaskan bahwa selama periode libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta menerapkan aturan ketat terkait penggunaan kendaraan dinas operasional di seluruh perangkat daerah.
Sementara itu, Inspektur Provinsi DKI Jakarta Dhany Sukma menegaskan pihaknya tidak akan segan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran oleh aparatur sipil negara (ASN).
Pengawasan dilakukan melalui proses klarifikasi dan pemanggilan terhadap pihak terkait, termasuk penelusuran nomor pelat kendaraan oleh tim internal.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Dhany.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan mengacu pada sejumlah regulasi yang berlaku, mulai dari teguran moral hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2022 tentang pengelolaan kendaraan dinas.
Selain itu, dasar hukum lainnya juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan audit terhadap seluruh perangkat daerah guna memastikan kendaraan dinas tidak digunakan selama libur Lebaran dan tetap berada di lokasi yang telah ditentukan. *
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: