Gubernur Pramono Anung: Manfaatkan Kesempatan, Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Hadir tiap Tahun
Pramono Anung Himbau masyarakat untuk ikuti Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor--
Radarpena.co.id - Lifestyle Dalam rangka memeriahkan HUT ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlangsung hingga Agustus mendatang.
“Pemutihan pajak belum tentu setiap tahun pasti ada. Harusnya momentum ini dimanfaatkan. Sebab kalau tidak memanfaatkan malah rugi,” kata Pramono saat dijumpai di kawasan Jakarta Pusat, Rabu.
Adapun dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499 Kota Jakarta sekaligus HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat.
Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta No. e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
BACA JUGA:Lagi Krisis tapi Gerah? Tips Gunakan AC yang bisa Minimalkan Biaya Listrik Rumah
Dengan adanya program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan dapat melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenakan bunga atau denda keterlambatan. Pembebasan hanya berlaku untuk sanksi administratif, sedangkan pokok pajak tetap harus dibayarkan.
Meski memberikan keringanan, Pramono menegaskan program pemutihan bukan dimaksudkan untuk mendorong masyarakat menunda pembayaran pajak. Ia berharap wajib pajak tetap memenuhi kewajibannya tepat waktu dan memanfaatkan kebijakan ini sebagai kesempatan menyelesaikan tunggakan yang masih ada.
BACA JUGA:Inspirasi Bangkit dari Lingkaran Kemiskinan Muncul dari Film Pendek asal Tanah Air
Program tersebut memberikan pembebasan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB.
Dengan adanya kebijakan tersebut, wajib pajak bisa melunasi tunggakan pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Kendati demikian, Pramono berpesan agar jangan sampai masyarakat justru sengaja menunda untuk membayar pajak karena menunggu hadirnya program tersebut.
“Harapannya, masyarakat segera bisa memanfaatkan itu. Karena kalau tidak, belum tentu tahun depan kita adakan kembali,” ujar Pramono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: