Kenaikan UMP 2026 Kapan Diumumkan? Ini Penjelasannya

Kenaikan UMP 2026 Kapan Diumumkan? Ini Penjelasannya

Rumusan Upah Minimum Provinsi--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah telah merampungkan pembahasan tentang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Kenaikan UMP 2026 tinggal diumumkan. Kemungkinan kenaikan UMP 2026 akan diumumkan pada pekan ini. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa regulasi terkait standar upah tersebut sudah selesai disusun dan bahkan telah ditandatangani.

“Regulasi sudah diparaf,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (5/12/2025).

Meski demikian, Airlangga belum memastikan kapan pengumuman resmi mengenai besaran kenaikan UMP 2026 akan disampaikan ke publik. Sebelumnya, pemerintah menargetkan pengumuman itu dilakukan sebelum 31 Desember 2025.

BACA JUGA:Tuntut Kenaikan UMP 2026 hingga 10,5 Persen, Buruh Siap Gelar Aksi Nasional 22 November

Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa perhitungan UMP 2026 tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan.

Namun, ada satu faktor yang menjadi perhatian utama, yakni penyesuaian nilai alpha — indeks yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Selama ini, nilai alpha berada dalam kisaran 0,10 hingga 0,30 dan akan kembali dievaluasi untuk penetapan UMP 2026.

“Formulanya sudah jelas dan mengacu pada regulasi yang ada. Yang masih menunggu finalisasi adalah nilai alpha-nya, berapa yang akan ditetapkan,” ungkap Yassierli saat ditemui di Grha BNI, Jakarta Pusat, Jumat (28/11).

Berbeda dengan UMP 2025 yang mengalami kenaikan seragam sebesar 6,5 persen, penerapan kembali formula ini akan membuat kenaikan UMP 2026 di setiap provinsi berpotensi bervariasi, menyesuaikan kondisi ekonomi dan kontribusi tenaga kerja di masing-masing daerah.

Kini, publik tinggal menanti waktu pengumuman resmi yang akan menjadi acuan baru bagi dunia usaha dan para pekerja di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Profil Atalia Praratya yang Gugat Cerai Ridwan Kamil

Daftar UMP 2025 di Seluruh Provinsi

 

Sebagai gambaran, berikut beberapa besaran UMP 2025 di sejumlah provinsi:

 

  • UMP Provinsi DKI Jakarta: Rp5.396.761 dari sebelumnya Rp5.067.381
  • UMP Provinsi Jawa Timur: Rp2.305.985 dari sebelumnya Rp2.165.244
  • UMP Provinsi DI Yogyakarta: Rp2.264.080 dari sebelumnya Rp2.125.897
  • UMP Provinsi Jawa Barat: Rp2.191.232 dari sebelumnya Rp2.057.495
  • UMP Provinsi Jawa Tengah: Rp2.169.349 dari sebelumnya Rp2.036.947
  • UMP Provinsi Papua: Rp4.285.850 dari sebelumnya Rp4.024.270
  • UMP Provinsi Papua Pegunungan: Rp4.285.850 dari sebelumnya Rp4.024.270
  • UMP Provinsi Papua Selatan: Rp4.285.850 dari sebelumnya Rp4.024.270
  • UMP Provinsi Papua Tengah: Rp4.285.848 dari sebelumnya Rp4.024.270
  • UMP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600 dari sebelumnya Rp3.640.000
  • UMP Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.775.425 dari sebelumnya Rp3.545.000
  • UMP Provinsi Aceh: Rp3.685.616 dari sebelumnya Rp3.460.672
  • UMP Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.681.571 dari sebelumnya Rp3.456.874
  • UMP Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 dari sebelumnya Rp3.434.298
  • UMP Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.623.654 dari sebelumnya Rp3.402.492
  • UMP Provinsi Papua Barat: Rp3.615.000 dari sebelumnya Rp3.393.000
  • UMP Provinsi Papua Barat Daya: Rp3.614.000 dari sebelumnya Rp3.293.000
  • UMP Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.580.160 dari sebelumnya Rp3.361.653
  • UMP Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.579.314 dari sebelumnya Rp3.360.858
  • UMP Provinsi Riau: Rp3.508.776 dari sebelumnya Rp3.294.625
  • UMP Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 dari sebelumnya Rp3.282.812
  • UMP Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 dari sebelumnya Rp3.261.616
  • UMP Provinsi Maluku Utara: Rp3.408.000 dari sebelumnya Rp3.200.000
  • UMP Provinsi Jambi: Rp3.234.535 dari sebelumnya Rp3.037.121
  • UMP Provinsi Gorontalo: Rp3.221.731 dari sebelumnya Rp3.025.100
  • UMP Provinsi Maluku: Rp3.141.700 dari sebelumnya Rp2.949.953
  • UMP Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.104.430 dari sebelumnya Rp2.914.958
  • UMP Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 dari sebelumnya Rp2.885.964
  • UMP Provinsi Bali: Rp2.996.561 dari sebelumnya Rp2.813.672
  • UMP Provinsi Sumatera Barat: Rp2.994.193 dari sebelumnya Rp2.811.449
  • UMP Provinsi Sumatera Utara: Rp2.992.559 dari sebelumnya Rp2.809.915
  • UMP Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.915.000 dari sebelumnya Rp2.736.698
  • UMP Provinsi Banten: Rp2.905.119 dari sebelumnya Rp2.727.812
  • UMP Provinsi Lampung: Rp2.893.070 dari sebelumnya Rp2.716.497
  • UMP Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.878.286 dari sebelumnya Rp2.702.616
  • UMP Provinsi Bengkulu: Rp2.670.039 dari sebelumnya Rp2.507.079
  • UMP Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 dari sebelumnya Rp2.444.067
  • UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969 dari sebelumnya Rp2.186.826

 

Penetapan UMP 2026 diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kelangsungan dunia usaha, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi nasional.

 

Publik kini tinggal menunggu keputusan resmi pemerintah yang dipastikan akan diumumkan sebelum pergantian tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: