Rumusan Kenaikan UMP 2026 Resmi Diteken Presiden, Buruh Menolak
Rumusan Upah Minimum Provinsi--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah akhirnya menetapkan arah kebijakan pengupahan nasional untuk tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026, yang menjadi pijakan utama dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh Indonesia.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa (16/12/2025).
Dengan diberlakukannya PP ini, seluruh gubernur diwajibkan menetapkan besaran UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025, atau paling lambat pada pekan depan.
Penetapan lebih dini ini dimaksudkan agar dunia usaha dan para pekerja memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri sebelum kebijakan upah baru resmi berlaku mulai 1 Januari 2026.
Formula Baru Penentuan Upah Minimum
Dalam regulasi pengupahan terbaru, pemerintah memperkenalkan formula baru untuk menghitung kenaikan upah minimum. Perhitungannya didasarkan pada kombinasi tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Secara sederhana, rumus kenaikan UMP 2026 dirumuskan sebagai:
Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Alfa)
Pemerintah menetapkan nilai variabel alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Angka ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.
BACA JUGA:Jalan Terputus Jadi Biang Lambatnya Listrik Pulih Usai Bencana di Aceh dan Sumatera
“Presiden memutuskan formula kenaikan upah berupa inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa 0,5 sampai 0,9,” ujar Yassierli, Selasa malam.
Dengan skema tersebut, besaran kenaikan UMP 2026 dipastikan berbeda-beda di setiap daerah, menyesuaikan kondisi ekonomi dan tingkat produktivitas wilayah masing-masing.
Dewan Pengupahan Daerah Jadi Penentu Angka Akhir
Yassierli menambahkan, penghitungan nilai rupiah kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah. Lembaga ini bertugas menghitung dan memberikan rekomendasi besaran UMP kepada gubernur dengan mengacu pada formula baku yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Selain UMP, gubernur juga berkewajiban menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Bahkan, kepala daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai kebutuhan dan karakteristik daerahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: