Rumusan Kenaikan UMP 2026 Resmi Diteken Presiden, Buruh Menolak
Rumusan Upah Minimum Provinsi--
Menurut Yassierli, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai masukan dan aspirasi sebelum akhirnya menandatangani PP Pengupahan 2026.
BACA JUGA:Waspada! Dua Bibit Siklon Tropis Picu Gelombang Tinggi dan Cuaca Ekstrem di Indonesia
Penolakan Buruh Masih Mengemuka
Meski telah disahkan, kebijakan pengupahan ini belum sepenuhnya diterima oleh kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan secara terbuka menolak penetapan UMP 2026 yang mengacu pada PP Pengupahan terbaru.
Presiden KSPI Said Iqbal menilai proses penyusunan regulasi tersebut minim partisipasi buruh. Ia mengungkapkan bahwa pembahasan Rancangan PP Pengupahan hanya dilakukan satu kali, yakni pada 3 November 2025, dengan durasi sekitar dua jam.
“Bagaimana mungkin aturan yang mengatur upah minimum untuk 10 sampai 15 tahun ke depan hanya dibahas satu hari, itu pun dua jam. Ini tidak masuk akal,” tegas Said Iqbal.
Selain soal proses, KSPI juga menyoroti definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam aturan baru tersebut. Menurut mereka, definisi KHL tidak sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, karena mengabaikan 64 item kebutuhan hidup layak yang sebelumnya menjadi acuan Dewan Pengupahan.
BACA JUGA:Gubernur Aceh Mualem Akhirnya Buka Suara soal Surat Permintaan Bantuan ke UNICEF dan UNDP
Isu lain yang menuai kritik adalah indeks alfa. KSPI mengaku memperoleh informasi bahwa nilai alfa sempat berada di kisaran 0,3 hingga 0,8, yang dinilai hanya akan menghasilkan kenaikan upah sekitar 4–6 persen.
“KSPI menolak kenaikan upah minimum 2026 jika besarannya hanya sekitar 4 sampai 6 persen akibat penggunaan indeks alfa yang terlalu rendah,” ujar Said Iqbal.
Dengan tenggat waktu penetapan UMP yang semakin dekat, polemik antara pemerintah dan buruh pun masih berlanjut. Publik kini menanti, apakah kebijakan ini mampu menjadi jalan tengah yang adil bagi pekerja dan dunia usaha di tahun 2026.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: