Daftar Besaran UMK Jawa Barat 2026, Kota Bekasi Paling Tinggi
Daftar Besaran UMK Se-Jabar 2026--ist
BANDUNG, RADARPENA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 untuk seluruh wilayah di Jabar.
Dari hasil penetapan tersebut, Kota Bekasi kembali mencatatkan diri sebagai daerah dengan UMK tertinggi, nilainya nyaris menembus angka Rp6 juta per bulan.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Kebijakan tersebut berlaku untuk 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat dan mulai efektif pada 1 Januari 2026.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan, penetapan UMK dan UMSK tahun depan sepenuhnya mengakomodasi rekomendasi yang diajukan pemerintah kabupaten dan kota. Pemerintah provinsi tidak melakukan koreksi atau perubahan terhadap angka yang diusulkan daerah.
“Seluruh usulan dari bupati dan wali kota kami tetapkan apa adanya, baik untuk UMK maupun UMSK. Prinsipnya, keputusan ini berbasis kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah,” ujar Dedi di Bandung, Kamis (25/12).
Bekasi Dominasi Papan Atas UMK Jabar
Dalam daftar UMK 2026, Kota Bekasi menempati posisi teratas dengan besaran upah Rp5.999.443 per bulan. Angka ini menjadikannya daerah dengan standar upah minimum tertinggi di Jawa Barat.
Tak hanya Kota Bekasi, kawasan industri penyangga Ibu Kota lainnya juga mendominasi papan atas UMK. Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang sama-sama mencatat UMK di kisaran Rp5,9 juta, mencerminkan tingginya aktivitas industri dan biaya hidup di wilayah tersebut.
Disnaker: Penetapan Murni Rekomendasi Daerah
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menegaskan bahwa kebijakan UMK 2026 tidak lepas dari rekomendasi pemerintah daerah.
“Semua UMK mengikuti rekomendasi kepala daerah masing-masing. Tidak ada intervensi dari provinsi. Khusus Kota Depok, dari tiga opsi yang diajukan, kami mengikuti rekomendasi pemerintah kota,” jelas Kim.
Berlaku Awal 2026, Perusahaan Wajib Menyesuaikan
Dengan ditetapkannya UMK dan UMSK 2026, seluruh perusahaan yang beroperasi di Jawa Barat diwajibkan menyesuaikan struktur pengupahan mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Pemprov Jawa Barat juga menegaskan akan melakukan pengawasan agar implementasi upah minimum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: