Tarif Dagang Resiprokal AS Resmi Berlaku 1 Agustus 2025, Pemerintah RI Siapkan Langkah Strategis

Tarif Dagang Resiprokal AS Resmi Berlaku 1 Agustus 2025, Pemerintah RI Siapkan Langkah Strategis

Foto: Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita-Istimewa-

"Nanti saya koordinasikan ya," ucap Menkeu Sri Mulyani usai menghadiri Sidang Paripurna  DPR RI Ke-23 Masa Persidangan IV Tahun 2024-2025 di Jakarta.

Hal serupa juga turut dikatakan oleh Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu. Menurutnya, kebijakan ini sendiri juga masih berada dalam pembahasan.

Selain itu, dirinya juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut belum tentu efektif.

"Kan belum efektif, belum tahun final-nya seperti apa," ucap Abimanyu.

Dampak Seriusnya ke Indonesia

Di sisi lain, Ekonom sekaligus Pakar Kebijakan Publik Universitas Pembangunan Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat menyatakan bahwa keputusan Trump ini menimbulkan kerugian strategis jangka panjang bagi ekonomi Indonesia, terutama kepada sektor industri dalam negeri.

Contohnya, industri tekstil dan alas kaki yang menyerap lebih dari 3,6 juta tenaga kerja akan terpukul keras.

Dengan tarif ekspor yang tinggi, buyer global tentunya  akan memindahkan kontrak produksinya ke Thailand, Vietnam, atau Kamboja yang tarif ekspornya jauh lebih rendah. 

"Ini berarti ancaman pemutusan hubungan kerja massal yang akan meningkatkan pengangguran dan menurunkan daya beli masyarakat. Target surplus neraca perdagangan Indonesia sebesar USD 40 miliar tahun 2025 juga akan buyar," pungkas Achmad.

Tidak hanya itu, kenaikan tarif dagang ini juga akan menurunkan volume ekspor secara signifikan, menekan penerimaan devisa, dan pada akhirnya meningkatkan volatilitas nilai tukar rupiah. 

Imbasnya, Investor asing tidak akan tertarik menanamkan modal jika ekspor produknya ke pasar Amerika dikenakan tarif tinggi yang mereduksi keuntungan mereka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait