Tarif Dagang Resiprokal AS Resmi Berlaku 1 Agustus 2025, Pemerintah RI Siapkan Langkah Strategis

Tarif Dagang Resiprokal AS Resmi Berlaku 1 Agustus 2025, Pemerintah RI Siapkan Langkah Strategis

Foto: Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita-Istimewa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Dengan resminya penerapan tarif dagang resiprokal oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mulai tanggal 1 Agustus 2025 nanti, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita juga turut menyampaikan bahwa Pemerintah akan tetap terus mengedepankan upaya negosiasi dan dialog konstruktif.

Menurutnya, hal ini sendiri dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan akses pasar internasional, sembari tetap mengutamakan kepentingan dan daya saing industri dalam negeri.

"Pemerintah akan terus membuka ruang negosiasi dengan Amerika Serikat, untuk menemukan solusi yang seimbang dan berkeadilan," ucap Menperin Agus kepada media secara daring, pada Selasa 8 Juni 2025.

Lebih lanjut, Agus juga menambahkan bahwa dengan mundurnya pemberlakuan tarif baru AS, Pemerintah juga tengah mempersiapkan berbagai strategi solusi untuk menghadapi dampak tarif resiprokal ini, baik dalam bentuk liberalisasi tarif, penguatan regulasi teknis, peningkatan kepatuhan industri terhadap standar internasional, maupun optimalisasi kerja sama teknis bilateral dan multilateral.

"Dengan mundurnya pemberlakuan tarif baru AS, akan memberikan ruang untuk pemerintah dalam mencapai kesepakatan baru dalam tarif resiprokal AS," ucapnya.

Produk Manufaktur Masih Kuat

BACA JUGA:Dari Kaleng ke Piring: Sarden Botan Disulap Jadi Sajian Juara

BACA JUGA:Doa Wudhu Arab, Latin, dan Artinya: Lengkap dari Niat hingga Doa Setelah Wudhu

Di sisi lain, Menperin Agus juga menambahkan bahwa produk-produk manufaktur Indonesia masih lebih berdaya saing dibandingkan dengan negara-negara pesaing.

Sebagai contoh, produk tekstil dan alas kaki Indonesia hingga kini masih berada di level kompetitif dengan tekstil dan alas kaki asal Bangladesh yang akan dikenakan tarif resiprokal sebesar 35 persen.

Selain itu, produk makanan olahan Indonesia akan juga lebih bersaing dibanding produk serupa dari Thailand yang akan dikenakan tarif sebesar 36 persen oleh AS.

Di sisi lain, Indonesia akan terus meningkatkan kualitas dan daya saing dengan negara-negara BRICS, misalnya Afrika Selatan yang akan dikenakan tarif sebesar 30 persen.

"Kunci kita adalah sinergi dan ketangguhan. Kita tetap buka peluang dialog dengan mitra luar negeri, tapi kita juga perkuat rumah kita sendiri. Pemerintah bersama dunia usaha dan asosiasi akan terus berjalan beriringan menghadapi tantangan ini," tegas Agus.

Pemerintah Akan Koordinasi

Sementara itu dalam menanggapi ancaman yang ditimbulkan dari tarif dagang AS ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam menghadapi kebijakan ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait