Cara Cek Bansos 2026 Lewat HP: Cukup Pakai NIK KTP di Sistem DTSEN Terbaru

Cara Cek Bansos 2026 Lewat HP: Cukup Pakai NIK KTP di Sistem DTSEN Terbaru

Bansos Kemensos--

radarpena.co.id - Pemerintah Republik Indonesia melakukan perombakan besar-besaran dalam sistem pendataan penerima bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026. Mulai tahun ini, otoritas terkait resmi menggantikan basis data lama, yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), menjadi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Langkah revolusioner ini bertujuan untuk menciptakan integrasi data yang lebih akurat dan transparan. Melalui sistem terbaru ini, masyarakat kini memiliki akses yang lebih mudah untuk memantau status bantuan mereka. Warga hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan perangkat ponsel untuk melakukan pengecekan secara mandiri.

Transformasi sistem pendataan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan tersebut pada 5 Februari 2025 sebagai upaya mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran bantuan yang tepat sasaran.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, menegaskan bahwa DTSEN akan menghapus ego sektoral dalam pendataan penduduk miskin. Selama ini, tumpang tindih data seringkali menjadi kendala utama dalam pendistribusian bantuan di lapangan.

"DTSEN akan menjadi rujukan utama semua program sosial dan ekonomi ke depan. Kita ingin memastikan tidak ada lagi warga yang berhak namun terlewat, atau warga mampu yang justru menerima bantuan," ujar Gus Ipul dalam keterangan resmi Kementerian Sosial beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Jadwal Puasa Dzulhijjah 2026 Lengkap dengan Bacaan Niat dan Artinya

BACA JUGA:Harga Emas Pegadaian Hari Ini Akhir Pekan: Antam, UBS, dan Galeri24 Kompak Anjlok!

Panduan Lengkap Cek Bansos Lewat HP

Seiring dengan penerapan sistem DTSEN, Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperbarui laman pencarian data agar lebih ramah pengguna (user-friendly). Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima manfaat, silakan mengikuti prosedur berikut ini:

Akses Situs Resmi: Langkah pertama, buka aplikasi peramban di ponsel Anda dan kunjungi laman resmi cek bansos yang dikelola Kementerian Sosial.

Input Domisili: Pilih wilayah tempat tinggal Anda sesuai dengan data di KTP, mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa atau Kelurahan.

Identitas Diri: Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera pada identitas kependudukan. Pastikan ejaan nama benar untuk menghindari kegagalan pencarian.

Verifikasi NIK: Masukkan 16 digit NIK yang tertera pada KTP Anda. Langkah ini krusial karena sistem DTSEN mengunci data berdasarkan identitas tunggal kependudukan.

Kode Keamanan: Ketik kode captcha atau kode huruf yang muncul pada layar untuk memverifikasi bahwa Anda bukan bot.

Cari Data: Klik tombol pencarian. Dalam hitungan detik, sistem akan menyisir pangkalan data DTSEN dan menampilkan status kepesertaan Anda.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait