Cara Sanggah Bansos 2026 Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Syaratnya
Ilustrasi Penyaluran Bansos PKH--ist
radarpena.co.id - Pencoretan nama dari daftar penerima Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2026 masih menjadi keluhan sejumlah warga.
Banyak masyarakat mengaku bingung setelah tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan, meskipun merasa masih memenuhi kriteria.
Pemerintah melalui sistem pendataan sosial sebenarnya telah menyediakan mekanisme resmi bagi masyarakat untuk mengajukan sanggahan. Langkah ini dapat dilakukan baik secara daring maupun langsung melalui aparat setempat.
BACA JUGA:Update Data BPS 2026: 11 Ribu KPM Sudah Tidak Layak Terima Bansos!
Penyebab Pencoretan Data Bansos
Pencoretan nama dari daftar penerima bansos umumnya disebabkan oleh pembaruan data yang dilakukan secara berkala. Beberapa faktor yang menjadi penyebab antara lain:
- Ketidaksesuaian data kependudukan, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Keluarga (KK)
- Perubahan kondisi ekonomi yang dinilai sudah meningkat
- Tidak masuk dalam kategori penerima berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan
- Tidak lolos verifikasi lapangan
- Ditemukannya data ganda atau tidak valid
Masyarakat yang merasa pencoretan tersebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan sanggahan melalui jalur resmi.
BACA JUGA:Bansos April 2026 Cair! Pemerintah Percepat Penyaluran PKH dan BPNT
Sanggahan Melalui Aplikasi Cek Bansos
Salah satu cara yang disediakan adalah melalui aplikasi resmi Cek Bansos. Metode ini dinilai lebih praktis karena dapat dilakukan secara online.
Proses pengajuan dimulai dengan login menggunakan data kependudukan, kemudian memilih menu “Usul dan Sanggah”.
Selanjutnya, pengguna dapat mengisi alasan sanggahan dan mengunggah dokumen pendukung, seperti KTP, KK, serta bukti kondisi ekonomi.
Setelah pengajuan dikirim, data akan diverifikasi oleh petugas lapangan sebelum diproses oleh dinas terkait.
Pengajuan Sanggahan Melalui RT/RW
Selain secara daring, masyarakat juga dapat mengajukan sanggahan melalui jalur offline.
Proses ini dilakukan dengan mendatangi RT/RW atau kantor kelurahan setempat.
Warga diminta menyampaikan alasan pengajuan sanggahan serta melengkapi dokumen pendukung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: