Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Respon KPU: Tunggu DPR
Kantor KPU--
Rifqi mencontohkan, jika implementasinya mengharuskan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dari 5 menjadi 7,5 tahun, maka hal tersebut bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945, yang mengamanatkan pemilu digelar setiap lima tahun.
BACA JUGA:UU Pemilu Bakal Direvisi, Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
“Kalau kita merekayasa norma pada level undang-undang yang nyata-nyata melabrak konstitusi, artinya kita sedang mengangkangi konstitusi,” tegasnya.
Di satu sisi, putusan MK bersifat final dan mengikat, dan harus dilaksanakan. Namun di sisi lain, konstitusi tidak boleh dilanggar, sehingga dibutuhkan jalan tengah yang sesuai hukum dan tidak menimbulkan kegaduhan politik.
Kini, semua mata tertuju pada DPR dan pemerintah untuk merumuskan langkah legislasi yang tepat guna menerjemahkan putusan MK ke dalam Undang-Undang Pemilu yang baru.
Dalam waktu dekat, keputusan soal mekanisme pembahasan RUU ini akan diputuskan oleh pimpinan DPR bersama alat kelengkapan dewan (AKD) terkait.
Sementara itu, KPU memastikan akan menyesuaikan tahapan dan desain pemilu begitu undang-undangnya selesai disahkan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: