Mahfud MD Ledakkan Kontroversi: Perpol 10/2025 Langgar Keras UU Polri dan UU ASN!
Mahfud MD--
Radarpena.co.id - Kabar mengenai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penempatan personel Polisi aktif di berbagai jabatan sipil semakin memanas dan menjadi sorotan utama. Jika sebelumnya ada pakar yang membela regulasi ini, kini giliran pakar hukum tata negara paling disegani, Mahfud MD, yang melontarkan kritik keras. Mahfud MD menyatakan dengan tegas bahwa Perpol 10/2025 secara fundamental bertentangan dengan dua Undang-Undang (UU) induk sekaligus. Ini bukan sekadar perbedaan pendapat, tetapi alarm serius terhadap legalitas sebuah peraturan yang sangat strategis.
Dalam pernyataannya yang ia sampaikan melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD secara eksplisit menyebut dua UU yang dilanggar oleh Perpol tersebut. Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kedua, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Analisis tajam dari Mahfud MD ini menggarisbawahi potensi bahaya hukum dan konstitusional dari kebijakan penempatan Polisi aktif di jabatan sipil.
Melanggar UU Polri: Pensiun atau Berhenti Adalah Syarat Mutlak!
Mahfud MD menyoroti pelanggaran pertama yang dilakukan Perpol 10/2025 terhadap UU Polri. Ia mengutip Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002. Pasal ini sangat jelas: anggota Polri yang ingin menempati jabatan sipil hanya boleh melakukannya apabila mereka meminta berhenti atau pensiun dari dinas Polri. Ketentuan ini bersifat pembatasan yang krusial.
"Perkap Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan dua undang-undang. Yaitu pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia," kata Mahfud. Dia juga menekankan bahwa pembatasan ini sudah diperkuat dan ditegaskan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114 Tahun 2025. Dengan adanya putusan MK ini, ketentuan bahwa Polisi harus pensiun atau berhenti saat masuk jabatan sipil sudah menjadi norma konstitusional yang tidak bisa diabaikan oleh peraturan di bawahnya.
Ini adalah poin krusial yang membuat Perpol 10/2025 berada di tepi jurang legalitas. Sebuah peraturan setingkat Perpol tidak boleh, dan secara hierarki hukum tidak bisa, menabrak ketentuan yang sudah ditetapkan oleh UU dan diperkuat oleh putusan MK. Jika Polisi aktif diizinkan menduduki jabatan sipil tanpa berhenti atau pensiun, maka Perpol ini secara langsung menihilkan semangat Pasal 28 ayat 3 UU Polri.
Ancaman Terhadap UU ASN: Mengapa Perpol Saja Tidak Cukup?
Mahfud MD melanjutkan kritiknya ke pelanggaran kedua, yaitu terhadap Undang-Undang ASN. Ia menyebut Pasal 19 ayat (3) UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. UU ASN dengan tegas mensyaratkan bahwa pengisian jabatan sipil oleh anggota TNI/Polri harus mengacu pada undang-undang induk masing-masing institusi.
Perbedaan mendasar terlihat di sini. Mahfud menjelaskan bahwa UU TNI sudah mengatur secara spesifik adanya 14 jabatan—yang bisa berkembang menjadi 16—yang dapat diisi oleh TNI. Artinya, UU TNI sudah memberikan payung hukum yang eksplisit. Namun, Mahfud menekankan bahwa UU Polri "sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa dikuasai oleh Polri." Ketiadaan daftar jabatan spesifik dalam UU Polri inilah yang menjadi masalah besar bagi Perpol 10/2025.
Mahfud MD menegaskan, jika memang ada kebutuhan untuk mengatur jabatan sipil yang bisa diisi Polisi aktif, ketentuan tersebut harus diangkat dan dimasukkan ke dalam undang-undang, bukan hanya diatur melalui sebuah Peraturan Kapolri (Perkap). "Tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap jabatan sipil yang diatur," lanjutnya, menyoroti pentingnya asas legalitas dan hirarki peraturan perundang-undangan.
Menolak Argumen 'Polri Sipil, Boleh Masuk Jabatan Sipil'
Mahfud MD juga membantah keras argumen populer yang kerap digunakan pembela Perpol: bahwa karena anggota Polri berstatus sipil, mereka otomatis bebas menduduki seluruh jabatan sipil. Argumen ini, menurutnya, tidak berdasar.
"Saudara juga enggak benar loh kalau bilang, 'Loh, Polri itu kan sudah sipil? Masa tidak boleh masuk ke jabatan sipil?' Ya memang begitu aturannya," tegas Mahfud. Ia menjelaskan bahwa pembatasan tidak hanya berlaku dari militer ke sipil, tetapi juga antarprofesi sipil itu sendiri. Ia mencontohkan, seorang jaksa tidak bisa bertindak sebagai dokter, dan seorang dosen tidak bisa bertindak sebagai notaris. Artinya, meski sama-sama sipil, tugas dan profesi membatasi ruang lingkup kerja.
"Jadi dari sipil ke sipil pun ada pembatasannya," simpul Mahfud. Oleh karena itu, dia meminta agar masalah ini diproporsionalkan sehingga asas legalitas tidak bertentangan dengan fakta keluarnya Perpol yang dibuat Kapolri. Pernyataan Mahfud MD ini, disampaikan dalam kapasitasnya sebagai dosen dan ahli Hukum Tata Negara, bukan sebagai anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, memberikan bobot akademik dan konstitusional yang sangat kuat pada kritik tersebut. Kritik ini mendesak pemerintah dan Kapolri untuk meninjau kembali Perpol 10/2025 agar sejalan dengan UU dan menjaga tatanan hukum negara. - Anisha Aprilia/Disway -
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: