Mahfud MD Pasang Badan untuk Pandji Pragiwaksono Terkait Mens Rea
Mahfud MD--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Spesial show Mens Rea karya komika Pandji Pragiwaksono terus memantik perbincangan luas.
Tayangan stand up comedy berdurasi lebih dari dua jam yang dirilis di Netflix itu bukan sekadar hiburan, melainkan menjelma menjadi ruang diskusi publik tentang kritik politik, kebebasan berekspresi, dan potensi jerat hukum dalam KUHP baru.
Sejak dirilis, Mens Rea langsung merangsek ke jajaran tontonan populer. Namun yang membuatnya kontroversial adalah materi satire politik yang disampaikan Pandji secara terbuka dan lugas.
Sejumlah tokoh nasional ikut menjadi sasaran kritik, mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Sahroni, hingga figur publik Raffi Ahmad. Bahkan institusi kepolisian pun tak luput dari sentilan khas Pandji yang dibalut humor intelektual.
BACA JUGA:Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Polisi Amankan Flashdisk dan Tangkapan Layar
Situasi ini memicu pertanyaan besar di tengah publik: apakah kritik tajam dalam balutan komedi masih aman secara hukum?
Mahfud MD: Pandji Tak Bisa Dipidana
Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa Pandji tidak dapat diproses secara pidana atas materi Mens Rea, meskipun menyentuh presiden dan wakil presiden.
“Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini, tidak bisa dihukum,” kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya, Rabu (7/1/2026).
Mahfud menjelaskan, faktor krusialnya terletak pada waktu penyampaian materi. Menurutnya, Mens Rea dibawakan sebelum KUHP baru resmi berlaku.
BACA JUGA:Putri KW Gugur di Perempat Final Malaysia Open 2026
“Ketentuan pidana penghinaan presiden itu ada di KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari. Sementara Pandji menyampaikan materinya bulan Desember,” jelasnya.
Dengan demikian, Mahfud menilai tidak ada dasar hukum untuk menjerat Pandji.
“Tidak akan dihukum Mas Pandji, tenang saja. Kalau perlu, nanti saya yang bela,” ujarnya.
KUHP Baru Tetap Menuai Kekhawatiran
Meski menyatakan Pandji aman, Mahfud tidak menutup mata terhadap kegelisahan publik. Ia mengakui sejumlah pasal dalam KUHP baru memang berpotensi menimbulkan tafsir luas dan berisiko membatasi kebebasan berekspresi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: