Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Polisi Amankan Flashdisk dan Tangkapan Layar

Kasus Mens Rea Pandji Pragiwaksono: Polisi Amankan Flashdisk dan Tangkapan Layar

Pandji Pragiwaksono--ist

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kasus hukum yang menyeret nama komika papan atas, Pandji Pragiwaksono, memasuki babak baru. Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang bersumber dari acara bertajuk "Mens Rea".

Saat ini, status perkara masih berada dalam tahap penyelidikan mendalam. Pihak kepolisian pun terus meneliti setiap bukti untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam pernyataan sang komika.

Tiga Bukti Utama di Meja Penyidik

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihak pelapor (berinisial RARW) telah menyerahkan tiga item barang bukti untuk memperkuat laporannya.

Flashdisk: Berisi rekaman video utuh pernyataan Pandji yang dipermasalahkan.

Tangkapan Layar (Screenshot): Bukti visual yang memperkuat dugaan pelanggaran di media sosial/publik.

Surat Rilis Aksi: Dokumen pendukung terkait latar belakang pelaporan.

"Seluruh barang bukti tersebut kini tengah dipelajari oleh tim penyelidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Kami tekankan, saat ini masih proses penyelidikan," tegas Reonald di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1).

BACA JUGA:Putri KW Gugur di Perempat Final Malaysia Open 2026

Langkah Polisi: Klarifikasi dan Analisis Tajam

Penyidik belum memanggil saksi-saksi dalam waktu dekat. Fokus utama kepolisian saat ini adalah menyusun rencana penyelidikan (renlidik) dan melakukan analisis forensik terhadap konten yang dilaporkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa proses ini dilakukan secara objektif untuk memastikan apakah pernyataan dalam "Mens Rea" tersebut mengandung unsur penghasutan di muka umum.

"Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa agar penegakan hukum berjalan tepat, sekaligus mengedukasi masyarakat agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat di ruang publik," ujar Budi.

BACA JUGA:Diterjang Puting Beliung, Bandara Juanda Tetap Aman dan Beroperasi Normal

Awal Mula Perkara

Laporan ini bermula dari keresahan pelapor RARW terhadap materi yang dibawakan Pandji Pragiwaksono. Pernyataan tersebut dinilai telah menyudutkan salah satu organisasi Islam di Indonesia dan diduga mengandung unsur penistaan agama.

Meskipun tensi publik mulai meningkat, Polda Metro Jaya menghimbau semua pihak untuk tetap tenang dan menghormati asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait