Buntut Candaan Budaya, Pandji Pragiwaksono Kena Sanksi Adat Toraja: Wajib Bayar Babi dan Ayam

Buntut Candaan Budaya, Pandji Pragiwaksono Kena Sanksi Adat Toraja: Wajib Bayar Babi dan Ayam

Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat di Tana Toraja buntut candaan ritual Rambu Solo. Pandji didenda satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai permohonan maaf.-Foto:IST-

Radarpena.co.id – Komika kawakan Pandji Pragiwaksono resmi menjalani sidang adat di Tongkonan Kaero Sangalla, Tana Toraja, Selasa 10 Februari 2026. Sidang ini merupakan buntut dari materi stand up comedy Pandji yang dianggap menyinggung ritual adat Rambu Solo. Dalam putusannya, hakim adat menjatuhkan sanksi denda berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam sebagai bentuk permohonan maaf kepada leluhur suku Toraja.

Hakim adat Toraja, Sam Barumbun, menegaskan bahwa tindakan ini perlu dilakukan karena materi komedi Pandji telah melukai harkat dan martabat masyarakat serta para leluhur. Meskipun video tersebut direkam pertama kali pada tahun 2013 dan sempat dihapus, konten tersebut kembali viral pada 2021 dan memicu gelombang protes dari warga Toraja yang merasa budaya mereka dijadikan bahan olokan tanpa pemahaman mendalam.

Permohonan Maaf di Hadapan Tokoh Adat 

Di hadapan para tokoh masyarakat dan warga yang hadir, Pandji Pragiwaksono menyampaikan permohonan maaf yang mendalam secara terbuka. Ia mengakui kekhilafannya dalam membawakan materi ritual Rambu Solo tanpa riset dan pemahaman yang utuh. Pandji menyatakan menerima seluruh keputusan hakim adat dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang.

"Peristiwa ini menjadi pembelajaran besar bagi saya untuk lebih berhati-hati dalam membawakan materi, terutama yang berkaitan dengan adat dan budaya," ujar Pandji di hadapan masyarakat Toraja. Ia juga berharap kejadian ini bisa membuatnya menjadi pribadi yang lebih menghargai keberagaman tradisi di Indonesia.

Ritual Penyembelihan sebagai Simbol Maaf 

Denda satu ekor babi dan lima ekor ayam tersebut bukan sekadar sanksi administratif, melainkan bagian dari ritual permohonan maaf kepada roh leluhur. Berdasarkan jadwal adat, ritual penyembelihan hewan kurban tersebut akan berlangsung pada Rabu 11 Februari 2026 besok. Sesuai tradisi setempat, darah dari hewan kurban tersebut menjadi simbol pembersihan kesalahan dan pemulihan hubungan antara pelanggar adat dengan masyarakat serta alam gaib leluhur.

Sidang adat ini sekaligus menjadi pengingat bagi para figur publik dan konten kreator agar lebih bijak dalam menyentuh isu sensitif terkait suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). Masyarakat Toraja berharap dengan tuntasnya proses peradilan adat ini, masalah tersebut dapat dianggap selesai secara terhormat sesuai tatanan budaya lokal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: