Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Respon KPU: Tunggu DPR

 Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, Respon KPU: Tunggu DPR

Kantor KPU--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan masih menunggu langkah konkret dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal.

KPU menegaskan, pihaknya akan bergerak setelah putusan tersebut diturunkan dalam bentuk undang-undang.

“Kalau ini kan kaitannya dengan bagaimana menurunkan (putusan MK) dalam bentuk undang-undang. Dan itu domainnya DPR,” ujar Ketua KPU Mohammad Afifuddin kepada awak media, Senin (7/7/2025).

BACA JUGA:Kritik Keras Putusan MK soal Pemilu, Surya Paloh: Pencurian Kedaulatan Rakyat

Menurutnya, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU selalu tunduk pada keputusan hukum yang berlaku.

Namun dalam konteks pemisahan pemilu ini, KPU menunggu regulasi hukum tertulis terlebih dahulu sebelum bisa mengambil langkah teknis.

“Kami ini selalu menjalankan keputusan MK selama ini. Keputusan apapun yang dilakukan oleh Republik Indonesia, jika berdampak pada penyelenggaraan pemilu, kami tindak lanjuti. Tapi tetap, harus diatur dulu dalam undang-undang,” tegas Afif.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda mengatakan bahwa hingga saat ini DPR belum memiliki sikap resmi terkait tindak lanjut putusan MK tersebut.

Termasuk mengenai Rancangan Undang-undang Pemilu (RUU Pemilu) atau RUU Partai Politik.

“Sikap kami menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR. Kami belum menentukan apakah akan dibahas lewat omnibus law atau kodifikasi,” terang Rifqi.

BACA JUGA:Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Dasco: DPR Akan Lakukan Kajian

Lebih lanjut, Rifqi menyebut bahwa keputusan strategis semacam ini berada di tangan para ketua umum partai politik dan pimpinan fraksi di parlemen.

“Saya ini hanya anggota partai biasa. Urusan seperti ini biasanya dibicarakan oleh para ketua umum yang punya helikopter view terhadap kebangsaan dan konstitusi,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan jadwal Pemilu Nasional dan Lokal memang menghadirkan dilema konstitusional.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait