Dibongkar di Persidangan, Budi Arie Setiadi Dapat 50% Persen Keuntungan Amankan Situs Judi Online

Dibongkar di Persidangan, Budi Arie Setiadi Dapat 50% Persen Keuntungan Amankan Situs Judi Online

Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi--radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.COI.ID – Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Budi Arie Setiadi, kembali mencuat dalam proses persidangan kasus dugaan praktik pengamanan situs judi online di lingkungan Kementerian Kominfo—yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dalam sidang yang digelar di pengadilan, empat orang terdakwa hadir, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa nama Budi Arie beberapa kali disebut dalam dakwaan.

BACA JUGA:Miris! Nakes RS Pertamina Cirebon Cabuli Pasien Remaja Disabilitas di Rumah Sakit

Jaksa menjelaskan bahwa perkara ini bermula pada Oktober 2023, ketika Budi Arie disebut meminta bantuan kepada Zulkarnaen Apriliantony—mantan komisaris BUMN—untuk mengidentifikasi situs-situs yang memuat konten judi online.

Zulkarnaen kemudian memperkenalkan Adhi Kismanto, yang diketahui tidak lolos seleksi sebagai tenaga ahli karena tidak memiliki gelar sarjana.

Namun, karena adanya "atensi khusus" dari Budi Arie, Adhi tetap diterima dan diberikan tugas untuk mendeteksi situs judi online dengan memanfaatkan teknologi crawling data.

“Saudara Budi Arie Setiadi menawarkan kepada Adhi Kismanto untuk bergabung sebagai tenaga ahli di Kominfo,” ujar jaksa dalam persidangan, mengutip keterangan dari terdakwa.

Struktur Pembagian Keuntungan dan Lokasi Kerja

Dalam dakwaan disebutkan pula bahwa pada April 2024, sistem penjagaan situs-situs judi tersebut semakin tertata.

BACA JUGA:Kasus Korupsi KUR BSI Bima, Uang Negara yang Dicuri Pejabat BSI Rp9,5 Miliar

Pertemuan antara Adhi Kismanto dan Zulkarnaen Apriliantony di salah satu kafe di Jakarta Selatan mengungkap informasi bahwa Budi Arie mengetahui praktik pengamanan tersebut.

Menurut keterangan jaksa, pembagian keuntungan dari pengamanan situs judi online ditetapkan sebagai berikut:

  • 20% untuk Adhi Kismanto
  • 30% untuk Zulkarnaen Apriliantony
  • 50% disebutkan untuk Budi Arie Setiadi

Selain itu, Budi Arie juga dikabarkan menyetujui pemindahan posisi kerja Adhi dan Zulkarnaen ke lantai 8, yang menangani pengajuan pemblokiran situs.

BACA JUGA:Miris, Video Nenek 92 Tahun Jalani Sidang Pemalsuan Dokumen Warisan di Bali

Pernyataan Resmi Belum Disampaikan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait