BPOM Tindak Tegas Penjual Suplemen Blackmores Ilegal di Marketplace, Kominfo Diminta Blokir Akun Nakal

BPOM Tindak Tegas Penjual Suplemen Blackmores Ilegal di Marketplace, Kominfo Diminta Blokir Akun Nakal

Dr. Taruna Ikrar Kepala BPOM -hasyim asyari-Disway grup

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menunjukkan ketegasan dalam melindungi masyarakat dari ancaman produk kesehatan ilegal.

Kepala BPOM, dr. Taruna Ikrar, secara resmi telah menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir akun-akun yang menjual suplemen Blackmores ilegal di berbagai marketplace Indonesia.

Penjualan Ilegal Mengancam Kesehatan Publik

Langkah ini diambil setelah BPOM menerima laporan dari masyarakat serta melakukan investigasi mandiri terkait banyaknya produk Blackmores yang dijual tanpa izin edar, bahkan diduga palsu.

Situasi ini diperparah oleh kabar keracunan Vitamin B6 yang menimpa warga Australia, sehingga meningkatkan urgensi pengawasan.

BACA JUGA:BPOM Buka Suara Soal Kasus Blackmores yang Gegerkan Australia: Tegaskan Produk Tanpa Izin Edar di Indonesia

BACA JUGA:Volvo Hadir di GIIAS 2025, Tampilkan Lini Elektrifikasi dan Harga Baru yang Kompetitif

Peringatan ini muncul setelah BPOM menerima banyak laporan dan melakukan penelusuran mandiri terkait penjualan Blackmores yang tidak memiliki izin edar resmi atau bahkan merupakan produk palsu. Dr. Taruna Ikrat menjelaskan bahwa praktik ilegal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat menyusul munculnya beredar gugatan warga Australia yang keracunan Vitamin B6.

"Betul, ada produsen yang disampaikan oleh TGA (Therapeutic Goods Association of Australia). Intinya produk itu tidak memiliki nomor isin edad di Indonesia. Oleh karena itu juga, maka produk ini tidak ada jaminan dari pemerintah Indonesia bahwa produk itu bisa dipasarkan di negeri kita," ujar dr. Taruna Ikrar kepada awak media, Rabu 23 Juli 2025.

"Berdasarkan konteks itulah, maka tim cyber kami telah melakukan penelitian dan ternyata ada beberapa tempat dijual e-commerce dan kami bersurat nanti ke Kementerian Komunikasi dan Digital untuk di-take down itu," sambungnya.

Penjualan produk ilegal di marketplace menjadi perhatian serius karena kemudahan akses dan jangkauan luas yang ditawarkannya. Masyarakat seringkali tergoda dengan harga yang lebih murah tanpa menyadari risiko kesehatan yang mengintai.

Langkah Tegas BPOM dan Kerja Sama Lintas Sektor

Surat permintaan pemblokiran ke Kominfo merupakan langkah lanjutan setelah BPOM sebelumnya telah memberikan peringatan dan melakukan koordinasi dengan pihak platform marketplace itu sendiri. Namun, karena masih banyaknya akun yang terus bermunculan, tindakan pemblokiran secara permanen dianggap perlu.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pengelola marketplace, tetapi peredaran produk ilegal ini seperti jamur di musim hujan. Oleh karena itu, kami meminta bantuan Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap akun-akun yang terbukti menjual produk Blackmores ilegal," ujar Taruna.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait