Kejagung Bakal 'Bawa' Budi Arie Ke Pengadilan Terkait Uang Judi Online
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat memberikan keterangan--Dok Puspenkum Kejagung
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kejaksaan Agung menyatakan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) berpeluang memanggil Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi untuk memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan perlindungan situs judi online yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, menanggapi keterlibatan nama Budi Arie dalam surat dakwaan sejumlah terdakwa kasus tersebut.
“Kalau dalam berkas perkara yang sedang disidangkan disebutkan yang bersangkutan sebagai saksi, tentu mungkin saja akan dipanggil untuk memberikan kesaksian,” ujar Harli di Jakarta, Senin (19/5).
BACA JUGA:Parah! Video 3 Remaja di Jepara Letakan Bangku di Jalan Sebabka Kecelakaan
Harli menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Budi Arie sangat bergantung pada dua hal: masuk tidaknya namanya dalam daftar saksi yang disiapkan oleh jaksa, dan keputusan majelis hakim yang memimpin persidangan.
“Yang mengatur jalannya persidangan adalah hakim. Jadi nanti kita lihat seperti apa keputusan dari majelis hakim,” imbuhnya.
Dakwaan Berdasarkan Fakta Penyidikan
Menurut Harli, seluruh dakwaan yang disusun oleh jaksa berdasarkan fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan. Ia menambahkan bahwa semua temuan tersebut akan diverifikasi melalui proses persidangan di pengadilan.
Sementara itu, terkait kemungkinan munculnya tersangka baru dalam kasus ini, Kejaksaan menyerahkannya sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara tersebut.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, nama Budi Arie Setiadi disebut menerima bagian dari pembagian uang hasil praktik perlindungan situs judi online. Dakwaan tersebut tercantum dalam dokumen nomor PDM-32/JKTSL/Eku.2/02/2025 terhadap para terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Disebutkan dalam dakwaan, Budi Arie yang saat itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, diduga meminta Zulkarnaen untuk mencari pihak yang bisa mengumpulkan data situs perjudian. Dalam prosesnya, terdakwa Adhi Kismanto diperkenalkan kepada Budi Arie dan memperlihatkan sistem “crawling” data yang bisa melacak situs-situs judi online.
Meskipun Adhi gagal dalam seleksi tenaga ahli di Kemenkominfo karena tidak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima karena disebut mendapat atensi dari Budi Arie, dan diberi tugas menyaring situs-situs judi online yang nantinya dilaporkan untuk ditindak tim “take down”.
Dalam dakwaan juga diungkapkan peran masing-masing terdakwa, termasuk pembagian komisi dari tarif sebesar Rp8 juta per situs judi online yang "dijaga". Pembagian tersebut disebut sebagai berikut: 50 persen untuk Budi Arie, 30 persen untuk Zulkarnaen, dan 20 persen untuk Adhi Kismanto.
Terdakwa Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai pengatur keuangan, sedangkan Muhrijan berperan sebagai penghubung antara jaringan dan agen situs judi online.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: