Polisi Sebut Modus Baru Promosi Judi Online Lewat Stiker Barcode di Jakarta Selatan
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam.-Foto: Disway Group-
Radarpena.co.id - Penyebaran praktik judi online kembali memunculkan modus baru. Kali ini, promosi akses judi dilakukan dengan menempelkan stiker barcode di berbagai tempat umum, seperti warung kopi hingga kendaraan bermotor. Modus tersebut ditemukan di wilayah Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Seala Syah Alam mengatakan, pihak kepolisian telah mengamankan seorang pelaku berinisial SH alias P yang terlibat dalam penyebaran stiker barcode berisi tautan menuju situs judi online.
"Ada modus baru yang dilakukan oleh sekelompok atau pelaku-pelaku, modus baru menempelkan barcode. Barcode yang setelah di scan itu ternyata adalah langsung masuk ke salah satu situs judi online yang diduga itu scam," katanya, Kamis, 5 Maret 2026.
Menurut Seala, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa barcode tersebut terhubung dengan situs judi online yang memanfaatkan jaringan VPN dari luar negeri.
"Setelah kita dalami, ternyata barcode tersebut tersambung oleh judi online. Nah judi online itu menggunakan VPN, setelah kami dalami VPN tersebut tidak berada di Indonesia, di luar Indonesia," ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan bayaran setiap kali menempelkan barcode tersebut. Upah yang diterima mencapai Rp100 ribu untuk setiap stiker yang berhasil dipasang.
"Untuk upah per barcode ini seratus ribu," ucapnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyebut terdapat tiga orang yang terlibat dalam praktik tersebut. Namun, dua pelaku lainnya yang berinisial F dan A hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. F diduga berperan mencetak stiker barcode, sedangkan A diduga menjadi pemegang akun yang terhubung dengan situs judi online tersebut.
Dari tangan pelaku yang telah ditangkap, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga lembar stiker barcode, satu kaos lengan pendek berwarna merah muda, satu tas selempang putih, satu unit sepeda motor Honda Vario, satu kunci motor, satu unit telepon seluler, serta satu topi berwarna putih.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan perjudian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: