Jadi Tersangka Windy Idol Belum Diperiksa dan Ditahan, Ini Penjelasan KPK
Windy Idol telah ditetapkan tersangka namun beum ditahan KPK --
Untuk diketahui, Hasbi Hasan telah divonis bersalah dalam kasus pengurusan perkara dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap sejak tingkat pertama hingga kasasi di Mahkamah Agung. Selain pidana penjara, Hasbi juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, masa hukumannya akan bertambah enam bulan.
Tak hanya itu, Hasbi Hasan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau digantikan dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Kini, selain statusnya sebagai terpidana, Hasbi juga masih menyandang status tersangka dalam perkara TPPU, bersama dengan Windy Idol yang turut dijerat dalam kasus yang sama.(ayu)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: