Jadi Tersangka Windy Idol Belum Diperiksa dan Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Jadi Tersangka Windy Idol Belum Diperiksa dan Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Windy Idol telah ditetapkan tersangka namun beum ditahan KPK --

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan akan memanggil penyanyi Windy Yunita Bastari Usman, yang dikenal dengan nama panggung Windy Idol, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

Meski telah ditetapkan tersangka, ternyata Windy Idol belum juga diperiksa dan ditahan KPK.

BACA JUGA:Windy Idol Diperiksa KPK Terkait Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan Windy Idol akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan. 

“Pemanggilan itu tergantung kebutuhan penyidik,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Sementara itu, KPK telah lebih dulu memeriksa Hasbi Hasan dalam kasus dugaan TPPU yang tengah dikembangkan. 

“Hari ini yang dipanggil adalah Pak HH (Hasbi Hasan),” tambah Asep. 

Ia juga menegaskan bahwa KPK masih terus mendalami alur pencucian uang dalam kasus ini.

Sebelumnya, Windy Idol telah mengakui dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak Januari 2024.

"Iya seperti yang dibicarakan saja (terima SPDP), sudah (terima), Januari ya," kata Windy di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA:KPK Sita Dokumen dan BBE dari Kantor Dinas Perkim Lamteng Terkait Korupsi Proyek PUPR OKU

Dalam konferensi pers sebelumnya pada Senin, 13 Mei 2024, Asep mengungkapkan bahwa proses penyidikan kasus TPPU membutuhkan waktu yang panjang. 

“Ada batas waktu 120 hari untuk penahanan. Karena ini kasus TPPU, kami memerlukan waktu lebih untuk menelusuri aset-aset hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait