Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Tahun 2025
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor di seluruh wilayah Indonesia 2024--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tahun 2025 menjadi tahun yang penuh angin segar bagi pemilik kendaraan bermotor.
Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia resmi menerapkan program pemutihan dan diskon pajak kendaraan.
Program ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa harus terbebani denda dan tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya.
Program ini meliputi penghapusan denda pajak kendaraan, penghapusan tunggakan tahun lalu, bahkan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di beberapa daerah.
Masyarakat cukup membayar pajak kendaraan tahunan 2025 saja untuk menikmati insentif ini.
Berikut ini adalah daftar provinsi yang memberikan pemutihan dan potongan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025, lengkap dengan jadwal dan ketentuannya.
1. Jawa Barat
Jadwal: 20 Maret – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan penghapusan tunggakan pajak kendaraan hingga tahun 2024.
Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak tahun 2025. Selain itu, BBNKB juga digratiskan bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.
2. Jawa Tengah
Jadwal: 8 April – 30 Juni 2025
Warga Jawa Tengah mendapatkan kesempatan untuk bebas pokok pajak dan denda, termasuk denda Jasa Raharja dari tahun sebelumnya.
Namun, pajak tahun berjalan (2025) tetap wajib dibayar.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Bakal Kembalikan Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA, Begini Respon Pengamat
3. Kalimantan Selatan
Jadwal: 5 Januari – 28 Juni 2025
Pemprov Kalimantan Selatan menghadirkan program lengkap:
- Diskon pajak kendaraan untuk plat hitam, putih, dan kuning
- Penurunan denda dari 25% menjadi hanya 1% per bulan
- Gratis biaya BBNKB II
- Tidak ada kenaikan pajak di tahun ini
4. Aceh
Jadwal: hingga 31 Desember 2025
Masyarakat Aceh yang memiliki lebih dari satu kendaraan bisa menikmati pemutihan pajak progresif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: