Kado Istimewa HUT ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak, Simak Syaratnya
Gubernur Jakarta Pramono Anung--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta pada 22 Juni 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggulirkan kebijakan spesial berupa program pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda pajak.
Program ini dicanangkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebagai bentuk insentif bagi warga Ibu Kota yang bersedia melunasi tunggakan pajak mereka. Namun, penting dicatat: pemutihan ini tidak otomatis berlaku bagi semua penunggak.
“Jadi pemutihan pajak bukan diberikan kepada yang tidak bayar pajak. Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak. Kan berbeda banget ya,” tegas Gubernur Pramono saat ditemui di Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).
BACA JUGA:Hati-Hati Salah Akses! Ini Link Resmi Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Juni 2025
Siapa Saja yang Bisa Dapat Penghapusan Denda?
Program ini khusus diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelunasan tunggakan. Artinya, jika Anda memiliki tunggakan pajak kendaraan, PBB, atau jenis pajak daerah lainnya, dan membayar lunas dalam masa program, maka denda atau sanksi keterlambatan akan otomatis dihapuskan.
Namun jika tidak dibayar, pemutihan tidak berlaku.
Berlaku Lebih dari Satu Hari!
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengonfirmasi bahwa program pemutihan pajak ini tidak hanya berlaku di tanggal 22 Juni saja.
Waktu pelaksanaannya sedang dalam tahap finalisasi, namun pastinya akan berlangsung lebih dari satu hari guna memberi kesempatan luas kepada masyarakat.
“Maksudnya Pak Gub, yang bayar yang dapat pembebasan, kalau tidak bayar ya tidak dapat,” jelas Lusiana.
Jika Anda memiliki tunggakan PBB sebesar Rp1.000.000 dan denda sebesar Rp200.000, maka saat Anda melunasi pokok tunggakan dalam masa program, Rp200.000 dendanya akan otomatis dihapuskan.
Namun jika Anda hanya menunda atau belum membayar, maka sanksi tetap berjalan seperti biasa.
Kenapa Pemutihan Pajak Ini Penting?
Kebijakan ini menjadi kado istimewa HUT Jakarta yang tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga mendorong kesadaran warga untuk taat pajak.
Di sisi lain, ini adalah strategi Pemprov DKI untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) secara sehat dan terukur.
Cek Jadwal dan Jenis Pajak yang Masuk Pemutihan
Pemprov DKI diperkirakan akan mengumumkan jenis pajak yang termasuk dalam program seperti:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
- Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
- Pajak Air Tanah
- dan jenis pajak daerah lainnya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: