Hari Pertama Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat Ciledug Dipadati Antusiasme Warga
Samsat Ciledug Dipadati Antusiasme Warga di Hari Pertama Pemutihan Pajak Kendaraan-Disway/Candra Pratama-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Hari pertama pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan roda dua dan empat di Samsat Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (10/4/2025), disambut antusias oleh masyarakat.
Terlihat lonjakan pengunjung yang signifikan, mulai dari pintu masuk hingga loket pembayaran dipenuhi warga yang ingin memanfaatkan program penghapusan pokok dan denda pajak kendaraan.
Program yang berlangsung mulai 0 April 2025 hingga 30 Juni 2025 ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan sanksi.
Ari (43), salah satu warga, mengaku sangat terbantu dengan program ini.
"Saya bayar pajak kendaraan roda dua di program pemutihan pajak hari ini. Motor saya pajaknya mati dari tahun 2021," ujarnya saat mengantre di Samsat Ciledug.
Proses Cepat dengan Syarat Mudah
Ari menjelaskan, persyaratan yang dibutuhkan cukup sederhana, yaitu KTP asli, BPKB, STNK, dan bukti pembayaran pajak tahun sebelumnya.
"Prosesnya cepat, setelah cek fisik langsung ke kasir lalu penyerahan tanda nomor," tuturnya.
BACA JUGA:Lisa Mariana Pamer Tubuh Gemoy, Netizen: Segede Itu
BACA JUGA:Jadwal Europa League Perempat Final Leg 1: MU Tantang Lyon, Rangers vs Athletic Club
Menurut informasi yang diterima Ari, pokok dan denda pajak dihapuskan untuk tahun 2024 ke bawah, sementara untuk periode berjalan (2024-2025) tetap harus dibayar.
"Saya merasa terbantu dengan adanya program ini. Terima kasih banyak buat Pak Gubernur Banten yang memberikan keringanan," ungkap Ari.
Dukungan Positif dari Masyarakat
Program ini dinilai sangat meringankan beban warga, terutama bagi mereka yang memiliki tunggakan pajak bertahun-tahun. Pemerintah berharap, dengan adanya pemutihan pajak ini, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan akan meningkat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: