Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Asli Pemilik Pertama? Jabar Bikin Gebrakan, Tapi Awas Bahaya ini Mengintai!
Guspardi Gaus, Anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Fraksi Partai Amanat Nasional--
Radarpena.co.id - Warga Jawa Barat, siap-siap cek dompet dan surat kendaraan Anda! Ada kabar yang sangat menghebohkan sekaligus wajib Anda waspadai terkait urusan administrasi kendaraan bermotor. Per 6 Maret 2026, aturan main pembayaran pajak kendaraan tahunan di Tanah Pasundan berubah total. Anda tidak perlu lagi pusing mencari KTP asli pemilik pertama jika membeli motor bekas atau meminjam kendaraan orang lain. Namun, di balik kemudahan yang bikin "ngiri" warga provinsi lain ini, tersimpan risiko besar yang bisa mengancam keamanan aset Anda.
Aturan Baru Samsat Jawa Barat: Bayar Pajak Cukup STNK dan KTP Penguasai
Kini, birokrasi yang selama ini dianggap "ribet" resmi dipangkas. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui kantor Samsat telah memberlakukan kebijakan baru yang sangat fleksibel. Bagi Anda yang ingin membayar pajak tahunan, Anda hanya perlu membawa STNK asli dan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan tersebut. Artinya, identitas pemilik awal yang tertera di surat kendaraan tidak lagi menjadi syarat wajib yang harus hadir secara fisik. Kebijakan ini berlaku serentak di seluruh kantor Samsat se-Jawa Barat.
Pemerintah menghadirkan solusi ini untuk mendongkrak kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Sebagai gantinya, pemohon wajib mengisi formulir pernyataan khusus sebagai pengganti identitas pemilik awal. Tujuannya jelas: mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.
Dilema Kemudahan: Antara PAD Melejit atau Legalkan Kendaraan Curian?
Namun, jangan senang dulu. Kebijakan ini langsung memicu perdebatan panas di kalangan elite politik dan pemerhati hukum. Guspardi Gaus, politisi senior yang pernah duduk di Komisi II DPR RI, memberikan peringatan keras. Meskipun ia mengapresiasi kemudahan tersebut, Guspardi melihat adanya "lubang" besar yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan.
“Prinsipnya memang pembayaran pajak tidak perlu ribet. Kemudahan ini kita apresiasi, tapi akan menimbulkan beberapa persoalan,” ujar politisi PAN tersebut. Ia menyoroti potensi kendaraan hasil kejahatan, seperti hasil pencurian atau penggelapan mobil rental, yang kini menjadi lebih mudah diproses administrasinya. Tanpa adanya filter KTP asli pemilik pertama, siapa pun yang memegang STNK dan kunci kendaraan bisa seolah-olah melegalkan penguasaan mereka atas kendaraan tersebut.
Filter KTP Asli yang Kini Hilang
Selama ini, syarat KTP asli pemilik lama berfungsi sebagai benteng pertahanan terakhir. Syarat ini memastikan bahwa kendaraan yang dibayar pajaknya memang dalam penguasaan yang sah atau setidaknya diketahui oleh pemilik sah. Jika syarat ini hilang, risiko kendaraan hasil curian tetap bisa "hidup" administrasinya menjadi sangat tinggi. Guspardi menjelaskan bahwa celah ini sangat berpeluang bagi orang berniat jahat untuk merugikan pemilik asli, terutama dalam kasus penggelapan kendaraan sewa.
Di sisi lain, Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya merupakan wewenang pemerintah daerah. Ia menyarankan masyarakat untuk mengonfirmasi langsung ke DPRD Provinsi Jawa Barat guna mendapatkan penjelasan lebih mendalam terkait aspek pengawasan dari aturan berisiko ini.
Waspada! Pemilik Kendaraan Harus Lebih Selektif
Bagi Anda yang sering meminjamkan kendaraan atau memiliki usaha rental, aturan baru ini adalah "lampu kuning". Kemudahan ini menuntut penguatan sistem verifikasi agar peningkatan kepatuhan pajak tidak justru berujung pada meningkatnya angka kejahatan kendaraan bermotor. Anda harus lebih ekstra waspada dalam menjaga STNK dan kendaraan Anda agar tidak jatuh ke tangan yang salah.
Optimasi Sistem Verifikasi Jadi Kunci Utama
Masyarakat kini menantikan bagaimana pemerintah Jawa Barat menutup celah penyalahgunaan ini. Penguatan pengawasan di lapangan sangat penting agar niat baik mempermudah warga tidak disalahgunakan untuk melegalkan praktik ilegal. Pastikan Anda selalu memantau status kendaraan Anda secara berkala melalui aplikasi resmi agar tetap aman di tengah perubahan kebijakan yang serba cepat ini. - Nungki Kartika Sari -
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: