Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Wilayah Indonesia, Jangan Lupa KTP!

Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Wilayah Indonesia, Jangan Lupa KTP!

Beberapa wilayah di Indonesia adakan pemutihan pajak kendaraan--

Radarpena.co.id, Jakarta - Beberapa wilayah di Indonesia terpantau mengadakan program pemutihan pajak kendaraan.

Program ini biasanya membebaskan pemilik kendaraan dari kewajiban membayar pokok dan denda pajak yang sudah menunggak lama.

Sementara itu, salah satu syarat untuk pembayaran pajak kendaraan yakni menunjukkan KTP asli.

 

Lalu bagaimana kalau pemilik motor atau mobil tidak memiliki KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK atau BPKB, terutama bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan tanpa KTP pemilik kendaraan.

Namun, KTP pemilik kendaraan diperlukan saat pengesahan STNK tahunan maupun lima tahunan.

BACA JUGA:12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Catat Daftar dan Manfaatnya!

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Wajib pajak yang ingin mengikuti program wajib pajak tapi tidak bisa menyertakan KTP asli atau pemilik sebelumnya, mereka harus melakukan proses balik nama untuk mengubah data kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke baru.

 

Balik nama kendaraan harus dilakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan dan mempermudah pengurusan administrasi kendaraan.

"Bagi mereka yang tidak dapat menghadirkan KTP pemilik kendaraan, kami arahkan untuk proses balik nama kendaraannya," jelas Jules.

Dia mengatakan, balik nama kendaraan tidak membutuhkan KTP pemilik lama, dan hanya bawa KTP pemilik baru.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: