Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Wilayah Indonesia, Jangan Lupa KTP!
Beberapa wilayah di Indonesia adakan pemutihan pajak kendaraan--
"KTP yang harus dibawa saat proses balik nama adalah KTP pemilik baru," kata Jules.
BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemutihan Pajak Kendaraan Provinsi Banten Diperpanjang
BACA JUGA:Kado Istimewa HUT ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Gelar Pemutihan Pajak, Simak Syaratnya
Adapun syarat untuk proses balik nama kendaraan, yaitu: Mengisi formulir Membawa dokumen asli kendaraan seperti STNK dan BPKB asli Menghadirkan kendaraan ke kantor Samsat untuk dilakukan cek fisik Kemudian, jika proses balik nama telah selesai wajib pajak bisa mengikuti program pemutihan pajak kendaraan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: