Daftar 12 Provinsi yang masih Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Segera ke Samsat!
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan-Foto: Dok.Disway.id-
Radarpena.disway.id, Jakarta - Punya tunggakan pajak kendaraan dan terus menunda bayar?
Nah, sekarang waktunya kamu bernafas lega. Pemerintah di 12 provinsi di Indonesia membuka kembali program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025 ini.
BACA JUGA:Harley-Davidson Luncurkan 7 Motor Baru Model 2025, Paling Murah Harganya Segini
Program ini sangat dinanti para penunggak pajak karena memberikan banyak keringanan. Mulai dari penghapusan denda hingga bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Jadi, kamu cukup bayar pokok pajak kendaraan (PKB) saja tanpa tambahan biaya lainnya. Mantap, kan?
BACA JUGA:Royal Enfield Classic 500 Limited Edition, Motor yang Hanya Dijual 90 Unit, Ini Spesifikasinya
Apa Itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Biar makin paham, pemutihan pajak kendaraan adalah program dari pemerintah daerah yang memberikan "amnesti" atau pengampunan denda kepada pemilik kendaraan bermotor yang telat membayar pajak. Kadang, program ini juga disertai pembebasan BBNKB, bahkan potongan PKB.
Intinya, ini kesempatan buat kamu untuk bersih-bersih nama di data Samsat dan mulai tertib pajak tanpa harus keluar biaya besar.
Syarat Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan
Sebelum ke Samsat, pastikan kamu membawa dokumen berikut:
- KTP elektronik (sesuai nama di STNK)
- STNK asli
- BPKB asli dan fotokopinya
- Khusus untuk beberapa daerah yang menargetkan mahasiswa, seperti Sulawesi Tenggara, kamu juga harus bawa kartu mahasiswa, bukti kepemilikan kendaraan, dan surat keterangan aktif kuliah.
Daftar 12 Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
1. Aceh
- Program: Bebas pajak progresif
- Durasi: Hingga 31 Desember 2025
- Catatan: Untuk pemilik kendaraan lebih dari satu unit
2. Banten
- Program: Bebas pokok dan denda pajak
- Durasi: 10 April – 30 Juni 2025
- Catatan: Tidak berlaku untuk mutasi keluar Banten
3. Bengkulu
- Program: Diskon PKB dan BBNKB
- Durasi: 7 Januari – 7 Mei 2025
- Catatan: Tidak ada kenaikan tarif
BACA JUGA:Can-Am Resmi Luncurkan Motor Listrik Pulse dan Origin di Indonesia, Harga Mulai Rp399 Juta
4. Jawa Barat
- Program: Bebas denda dan BBNKB
- Durasi: 20 Maret – 30 Juni 2025
- Catatan: Berlaku tanpa batasan tunggakan tahun
5. Jawa Tengah
- Program: Bebas denda & pokok tunggakan
- Durasi: 8 April – 30 Juni 2025
- Catatan: Termasuk denda Jasa Raharja
6. Kalimantan Barat
- Program: Bebas denda pajak
- Durasi: Sampai Juli 2025
- Catatan: Hanya bayar pajak tahun berjalan
7. Kalimantan Selatan
- Program: Diskon pajak, denda hanya 1% per bulan, gratis BBN-II
- Durasi: Sampai 28 Juni 2025
BACA JUGA:Tips Merawat Baterai Mobil Listrik Agar Awet, Nomor 1 Pemilik Kendaraan Elektrik Wajib Tahu!
8. Kalimantan Timur
- Program: Bebas denda dan BBN
- Durasi: Sampai 30 Juni 2025
- Catatan: Berlaku untuk kendaraan pribadi dan sosial
9. Kalimantan Utara
- Program: Bebas denda PKB & BBNKB II
- Durasi: Hingga 31 Desember 2025
- Catatan: Masih bayar PNBP dan cetak dokumen
10. Kepulauan Riau
- Program: Diskon PKB 13,94% dan BBNKB 39,75%
- Durasi: Januari – Juni 2025
- Catatan: Pajak berdasarkan tarif 2024
11. Sulawesi Tengah
- Program: Bebas denda PKB, pajak progresif & BBN II
- Durasi: Sampai 14 Mei 2025
- Catatan: Berlaku untuk semua jenis kendaraan
12. Sulawesi Tenggara
- Program: Bebas denda dan tunggakan
- Durasi: Sampai 31 Mei 2025
- Catatan: Khusus untuk mahasiswa S1
Yuk Segera ke Samsat Terdekat!
Jangan tunggu sampai program berakhir. Semakin cepat kamu ikut pemutihan, semakin ringan beban yang kamu tanggung. Cek kembali jadwal di provinsimu dan langsung meluncur ke Samsat dengan dokumen lengkap.
Ingat, pemutihan pajak kendaraan ini bukan cuma soal bebas denda, tapi juga kesempatan untuk memperbarui data kendaraan kamu dan menjamin keamanan berkendara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: