12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Catat Daftar dan Manfaatnya!

12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Catat Daftar dan Manfaatnya!

Jangan sampai kelewatan Jadwal Pemutihan PKB--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kabar baik buat kamu pemilik kendaraan yang sempat menunggak pajak! Sebanyak 12 provinsi di Indonesia resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) sepanjang Juli 2025.

Melalui program ini, masyarakat diberikan sejumlah insentif, seperti penghapusan denda keterlambatan, pembebasan bea balik nama kendaraan (BBNKB), serta penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

Tentu saja, ini menjadi kesempatan emas untuk memperbarui kewajiban pajak kendaraan tanpa terbebani denda dan biaya tambahan.

Lantas, provinsi mana saja yang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan Juli 2025? Yuk, simak daftar lengkapnya berikut ini!

1. Kalimantan Barat

Program pemutihan di Kalimantan Barat berlaku hingga akhir Juli 2025. Pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan, tanpa dikenai denda atas tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Simple dan hemat!

2. Kalimantan Utara

Berbeda dengan provinsi lain, Kalimantan Utara memperpanjang program pemutihan hingga akhir 2025. Wajib pajak hanya perlu membayar biaya penerbitan STNK, BPKB, dan TNKB, sedangkan pokok dan denda pajak bisa mendapatkan potongan, bahkan dibebaskan.

3. Banten

Provinsi Banten memperpanjang masa pemutihan hingga 31 Oktober 2025, sesuai SK Gubernur No. 286 Tahun 2025. Pemilik kendaraan keluaran sebelum tahun ini dibebaskan dari pokok dan denda pajak tertunggak, cukup bayar pajak tahun berjalan saja.

4. DKI Jakarta

Buat warga ibu kota, program pemutihan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, berdasarkan Keputusan Bapenda DKI Nomor e-0046 Tahun 2025. Cakupan program termasuk penghapusan denda dan bunga keterlambatan, serta tersedia di semua lima Samsat Induk Jakarta.

5. Aceh

Aceh menghadirkan program pemutihan hingga 31 Desember 2025, termasuk pembebasan pajak progresif dan BBN kendaraan bekas. Sesuai Pergub Aceh No. 31 Tahun 2024, tujuan utamanya adalah mendorong kepatuhan wajib pajak dan mengupdate data kendaraan.

6. Lampung

Pemprov Lampung, Polda Lampung, dan Jasa Raharja bekerjasama menghadirkan program pemutihan dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Semua jenis kendaraan, dari roda dua hingga roda enam, hanya perlu bayar pajak satu tahun berjalan.

“Hanya bayar satu tahun berjalan, berapa pun tahun sebelumnya yang menunggak,” kata Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.

7. Kepulauan Bangka Belitung

Program ini berlangsung hingga 31 Juli 2025. Insentifnya berupa penghapusan tunggakan dan denda PKB, serta bebas biaya mutasi kendaraan. Cocok buat kamu yang ingin mutasi kendaraan antar daerah.

8. Sumatera Barat

Pemutihan di Sumbar digelar dari 25 Juni hingga 31 Agustus 2025. Insentif mencakup pembebasan pajak pokok, denda tahun sebelumnya, penghapusan pajak progresif, dan SWDKLLJ. Kamu cukup bayar pajak tahun berjalan saja.

9. Riau

Provinsi Riau mengadakan program dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025, berdasar Pergub Riau No. 400/V/2025. Wajib pajak cukup bayar pajak tahun terakhir dan berjalan, dengan diskon 50% mutasi kendaraan masuk.

10. Papua

Program di Papua berlangsung dari 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Diskon hingga 40% pokok pajak dan penghapusan denda ditawarkan, termasuk potongan biaya untuk BBN dan mutasi dari provinsi lain.

11. Jawa Barat

Jabar memperpanjang pemutihan hingga 30 September 2025. Cukup lunasi tunggakan dua tahun terakhir, dan iuran Jasa Raharja hanya dibayarkan untuk dua tahun: tahun berjalan dan sebelumnya. Hemat banget!

12. Jawa Timur

Jatim memulai programnya 14 Juli – 31 Agustus 2025, dan insentif tambahan PKB & BBNKB berlaku hingga 31 Desember 2025. Program ini termasuk:

  • Pembebasan sanksi administratif

  • Penghapusan PKB progresif

  • Bebas pokok dan denda tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya bagi wajib pajak tertentu

“Saya harap masyarakat, terutama ojek online dan pelaku usaha kecil, bisa manfaatkan program ini,” imbau Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Manfaat Ikut Program Pemutihan Pajak Kendaraan

Kenapa kamu harus memanfaatkan program pemutihan pajak ini? Yuk, simak manfaat utamanya:

  1. Bebas denda dan bunga keterlambatan

  2. Penghapusan pajak progresif kendaraan kedua dan seterusnya

  3. Diskon atau pembebasan bea balik nama kendaraan

  4. Mendukung legalitas kendaraan

  5. Menghindari tilang dan sanksi administratif

Tips Sebelum Ikut Program Pemutihan Pajak

  • Cek tanggal dan batas akhir program di provinsimu

  • Siapkan dokumen seperti KTP, STNK, dan BPKB

  • Manfaatkan layanan Samsat online jika tersedia

  • Waspadai penipuan, karena proses pemutihan tidak dipungut biaya tambahan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: