Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan April 2025, Mana Saja?
STNK/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada April 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan.
Program ini disambut baik oleh masyarakat, karena memberikan sejumlah keuntungan, seperti penghapusan denda keterlambatan, pengampunan tunggakan pajak pokok, serta diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Meski demikian, setiap provinsi memiliki ketentuan yang berbeda-beda, baik dari segi durasi program maupun bentuk insentif yang diberikan.
Berikut ini adalah daftar lengkap provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada April 2025:
1. Jawa Barat
Periode: 20 Maret - 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Juni 2025.
Dalam kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar pajak kendaraan tahun berjalan (2025) tanpa harus melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) juga digratiskan. Namun, biaya PNBP seperti penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB tetap berlaku sesuai ketentuan.
“Hari bahagia para penunggak pajak diperpanjang. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkannya agar tidak lagi menunggak pajak kendaraan,” ujar Dedi dikutip dari Kompas.com (26/3/2025).
2. Jawa Tengah
Periode: 8 April - 30 Juni 2025
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah meliputi penghapusan denda dan tunggakan nilai pokok pajak. Dengan demikian, wajib pajak cukup membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025 saja.
Gubernur Ahmad Luthfi mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa keringanan ini, karena berlaku dalam waktu terbatas.
“Kita kasih waktu masyarakat dari 8 April sampai 30 Juni untuk bayar pajak berjalan 2025,” ujarnya.
Pembayaran dapat dilakukan seperti biasa, hanya perlu membawa STNK dan KTP tanpa persyaratan tambahan.
3. Banten
Periode: 10 April - 30 Juni 2025
Pemprov Banten menetapkan program pembebasan pajak kendaraan sesuai dengan Kepgub Nomor 170 Tahun 2025. Pembebasan berlaku untuk:
-
Pokok dan denda pajak untuk kendaraan dengan tunggakan sebelum 2025, jika membayar pajak tahun 2025 atau 2026.
-
Denda pajak untuk kendaraan tahun pajak 2025.
-
Program tidak berlaku bagi kendaraan yang dimutasi ke luar Provinsi Banten.
4. Aceh
- BACA JUGA:KAI Services Buka Lowongan Pramugara dan Pramugari, Kuota 1.100 Orang! Ini Jadwal & Syaratnya
- BACA JUGA:KAI Service Tambah 2 Personel Keamanan di Stasiun Bekasi untuk Antisipasi Arus Balik Lebaran 2025
Periode: Program pajak progresif berlangsung hingga 31 Desember 2025
Meski program penghapusan pajak pokok dan denda telah berakhir pada Januari 2025, pembebasan pajak progresif di Aceh masih berlaku hingga akhir tahun.
Pajak progresif dikenakan kepada masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Melalui pembebasan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih ringan dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
5. Riau
Periode: 5 Januari - 5 April 2025
Program pemutihan di Riau mencakup penghapusan denda keterlambatan bayar pajak. Namun, tetap dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.
Informasi lengkap dapat diakses melalui akun resmi Instagram Bapenda Riau, @bapendariau.
6. Kepulauan Riau
Periode: Januari - Juni 2025
Diskon pajak diberikan dalam bentuk:
-
Diskon 13,94% untuk PKB
-
Diskon 39,75% untuk BBNKB
Program ini memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sesuai besaran pajak pada tahun 2024.
7. Kalimantan Selatan
Periode: 5 Januari - 28 Juni 2025
Program insentif pajak di Kalimantan Selatan berupa:
-
Diskon 25% untuk PKB
-
Penggratisan biaya BBNKB
Informasi resmi dan lengkap tersedia di akun Instagram @jasaraharja_kalimantanselatan.
Tujuan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Program pemutihan pajak kendaraan ini sejatinya bertujuan:
-
Mendorong kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak
-
Menghapus beban denda bagi pemilik kendaraan yang menunggak
-
Meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD)
-
Memudahkan proses balik nama kendaraan
Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan
Wajib pajak bisa melakukan pengecekan dan pembayaran pajak kendaraan secara online maupun langsung ke Samsat terdekat. Beberapa provinsi juga menyediakan aplikasi seperti:
-
Sambara untuk Jawa Barat
-
Sakpole untuk Jawa Tengah
-
E-Samsat Banten
-
Info Pajak Riau melalui @bapendariau
Pastikan membawa dokumen kendaraan seperti STNK dan KTP saat membayar pajak secara langsung.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor April 2025 menjadi kesempatan emas bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa terbebani denda atau tunggakan.
Meski tidak serentak berlaku di seluruh Indonesia, banyak provinsi yang sudah menetapkan jadwal dan skema keringanan.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program ini sebaik mungkin karena program ini bersifat terbatas dan tidak berlaku sepanjang tahun.
Jangan tunda lagi, segera cek pajak kendaraan Anda dan nikmati manfaat dari program pemutihan pajak kendaraan 2025.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: