Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Balaraja Tangerang
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan-Foto: Dok.Disway.id-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai diterapkan di Banten pada hari ini, Kamis, 10 April 2025.
Warga Tangerang pun terlihat antusias dan rela mengantre panjang demi memanfaatkan program pembebasan dan atau sanksi pajak yang tertuang dalam Pergub No 170 tahun 2025, ditandatangani Gubernur Banten, Andra Soni.
Kepala UPTD PPD, Mohamad Ali Hanafiah mengatakan, hingga pukul 12.00 WIB tadi, sebanyak 1.300 wajib pajak telah melakukan pembayaran.
Ali menjelaskan bahwa pemutihan PKB itu dilaksanakan setiap hari Senin-Sabtu, yang dibuka pada pukul 08.00-17.00 WIB, dari mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Namun, kata Ali, pelayanan di hari Sabtu hanya dibuka dari pukul 08.00 sampai pukul 15.00 WIB.
"Pelayanan kami di Samsat Balaraja pada hari Senin sampai Sabtu. Dan ini dilakukan pelayanan di lima gerai dan tiga Samsat Keliling (Samling)," ujarnya kepada awak media, Kamis.
BACA JUGA:Hari Pertama Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat Ciledug Dipadati Antusiasme Warga
BACA JUGA:Daftar Provinsi yang Berlakukan Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan April 2025, Mana Saja?
Tak berhenti di situ, Ali pun membeberkan mekanisme untuk melakukan pemutihan PKB tersebut. Mudah saja, para wajib pajak harus membawa surat kendaraan lengkap, dan data diri.
Sementara untuk wajib pajak yang akan membayar tunggakan lima tahunan, maka harus membawa kendaraan untuk dilakukan pengecekan fisik.
"Terkait mekanisme tetap sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa wajib pajak silahkan datang ke kontor-kontor kami yang terdekat baik gerai maupun samling ataupun induk kami," urainya.
"Bahwa sesuai dengan peraturan yang ada dipersilakan untuk datang ke loket-loket kami terdekat. Jadi polanya, pola terkait cek fisik dan sebagainya itu sudah sesuai dengan aturan yang ada," sambung Ali.
Hingga siang itu, kata Ali, di Samsat Balajara sendiri mayoritas masyarakat wajib pajak yang menunggak lima tahun atau lebih.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: