Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Balaraja Tangerang

Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Balaraja Tangerang

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan-Foto: Dok.Disway.id-

Dia mengatakan, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dari 2024 ke bawah, maka mereka hanya diwajibkan membayar pajak untuk tahun 2025 ini.

"Tentunya saya berharap masyarakat bisa memempatkan momen terbaik ini karena baru ini sejarahnya penghapusan pajak, denda pajak, tunggakan pajak, dan pokok pajak dari 2024 ke bawah. Jadi masyarakat hanya membayar satu tahun, tahun berjalan 2025," tukasnya. (Candra Pratama)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait