Ketua PN Jaksel Ditangkap dan Langsung Dijebloskan ke Tahanan Kejagung, Ini Kasus yang Membelitnya
Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta menggunakan rompi pink digiring ketahanan usai ditetapkan sebagai tersangka -anisha aprilia-radarpena.co.id grup disway
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap dan menjebloskan ke tahanan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN).
Tak hanya Muhammad Arif Nuryanta, Kejagung juga menangkap 3 orang lainnya dan langsung menjebloskan ketahanan usai ditetapkan tersangka. Mereka adalah Wahyu Gunawan (WG) sebagai panitera muda perdata, Marcella Santoso (MS) dan Aryanto (AR) selaku advokat, sebagai kuasa hukum.
Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang juga mantan Ketua PN Jakarta Pusat bersama 3 lainnya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait korupsi minyak goreng.
"Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Sabtu, 12 April 2025 malam.
BACA JUGA:Vonis Bebas Terdakwa Korporasi Kasus Korupsi Minyak Goreng, 3 Hakim PN Jakpus Diseret ke Kejagung
Qohar menjelaskan Arif dan ketiga tersangka lainnya ditahan oleh penyidik selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.
Ia menyebut penahanan itu juga dilakukan setelah keempat orang itu diperiksa sebagai saksi pada hari ini.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan terhadap WG, MS, AR dan MAN pada hari ini Sabtu tanggal 12 April 2025, penyidik Kejagung menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka," jelas Qohar.
Atas perbuatannya, MAN dijerat Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (anisha)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: