Presiden Prabowo Resmikan PP tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak

Presiden Prabowo Resmikan PP tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak

Presiden Prabowo resmikan Tata Kelola Digital Perlindungan Anak--

Radarpena.co.id, Jakarta - Presiden Prabowo Resmikan PP tentang Tata Kelola Digital untuk Perlindungan Anak mengingat semakin canggihnya teknologi saat ini.

 

Guna meningkatkan perlindungan anak di ruang digital, pemerintah secara resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

BACA JUGA:Jadwal Open House atau Gelar Griya Presiden Prabowo Lebaran di Istana

BACA JUGA:Atalia Praratya Sakit Hati, Tahu Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana

Presiden Prabowo Subianto menyatakan, bahwa regulasi itu bertujuan untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang daring (online). Di mana anak-anak adalah masa depan bangsa Indonesia yang akan meneruskan pembangunan bangsa sehingga Indonesia menjadi negara aman, adil, dan makmur.

 

"Hal ini pun sudah dirintis oleh beberapa negara besar yang telah lebih dulu dari kita melakukan upaya-upaya perlindungan anak," kata Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (28/3/2025) mengutip laman resmi Indonesia.

BACA JUGA:Indonesia Ajukan Tempe Jadi Warisan Budaya Takbenda ke UNESCO

Prabowo mengakui bahwa teknologi digital menjanjikan dan membawa kemajuan pesat untuk kemanusiaan. Namun, harus tetap diawasi dan dikelola dengan baik, agar tidak merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat.

"Terutama merusak akhlak, psikologi, watak daripada anak-anak kita," ujar Prabowo.

BACA JUGA:Sebagian Umat Muslim di Garut Lebaran Lebih Awal dari Ketetapan Pemerintah

Menurut dia, anak-anak Indonesia harus tumbuh secara kreatif, serta sehat secara jiwa dan raga.

Oleh karena itu, Prabowo mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak sehingga bisa dirumuskan Peraturan Pemerintah Tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait