8 Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Masuk Penjara, 1 Tersangka Lagi Masih Jadi Buronan Kejagung

 8 Tersangka Korupsi Impor Gula Kemendag Masuk Penjara, 1 Tersangka Lagi Masih Jadi Buronan Kejagung

Tersangka kasus korupsi impor gula Kemendag--Puspenkum Kejagung

Selain dengan PT DSI, PT PPI juga bekerja sama dengan tujuh produsen gula swasta lainnya, PT AP, PT AF, PT SUJ, PT MSI, PT MT, PT BMM, dan PT PDSU.

Lalu, tersangka Tom Lembong selaku menteri perdagangan saat itu, memerintahkan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan yang saat itu menjabat, KS, untuk menerbitkan persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada delapan perusahaan swasta tersebut.

BACA JUGA:

Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga, seharusnya yang diimpor adalah GKP secara langsung dan yang dapat melakukan impor hanyalah BUMN. Selain itu, persetujuan impor tersebut diterbitkan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian serta tanpa koordinasi antarinstansi terkait.

Terlebih, delapan perusahaan itu hanya memiliki izin industri produsen gula kristal rafinasi (GKR).

Terhadap hasil pengolahan gula tersebut, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram yang mana lebih tinggi daripada HET saat itu yang sebesar Rp13.000 per kilogram. Selain itu, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan sebesar sekitar Rp578 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait