Tom Lembong Resmi Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

 Tom Lembong Resmi Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula

Tom Lembong ajukan banding--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, resmi mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi impor gula yang menjeratnya.

Pengajuan banding dilakukan pada Selasa (22/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penasihat hukumnya, Zaid Mushafi, mengatakan bahwa langkah banding ditempuh untuk membantah sejumlah pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dinilai tidak sejalan dengan fakta persidangan.

BACA JUGA:BNPB Riau Tetapkan 16 Tersangka Karhutla sepanjang 2025

"Kami melihat banyak kejanggalan dari putusan hakim. Secara nalar hukum dan bukti di persidangan, banyak pertimbangan yang tidak sesuai. Karena itu, kami memutuskan untuk ajukan banding," kata Zaid saat ditemui di PN Jakpus.

Dalam pengajuan tersebut, Zaid membawa surat kuasa resmi yang telah ditandatangani oleh Tom Lembong.

Setelah akta banding diterbitkan, tim kuasa hukum akan segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Zaid, proses banding masih berada di ranah judex facti—yakni pemeriksaan ulang terhadap fakta-fakta persidangan.

Oleh karena itu, dalam memori banding pihaknya akan memaparkan secara detail berbagai kejanggalan dalam pertimbangan hakim.

Salah satu kejanggalan paling menonjol, kata Zaid, adalah ketiadaan unsur mens rea atau niat jahat dalam diri kliennya.

Ia mempertanyakan bagaimana mungkin Tom Lembong disebut “bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi” jika tidak pernah berinteraksi dengan terdakwa lainnya.

BACA JUGA:Heboh! Puluhan Siswa SMP di Kupang Diduga Keracunan MBG, Menjerit Kesakitan di RS

“Klien kami tidak pernah kenal atau berkomunikasi dengan para terdakwa lain, baik sebelum atau setelah menjabat sebagai Menteri Perdagangan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait