Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Buntut Kasus Korupsi Impor Gula, Pakar Hukum Kritik Jaksa
Eks Mendag Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi impor gula -fajar ilman-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID — Kasus dugaan korupsi impor gula ilegal periode 2015–2016 yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong kembali menjadi sorotan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara.
Namun, yang menarik, salah satu alasan pemberat tuntutan justru karena Tom tidak mengakui perbuatannya.
BACA JUGA:DPR Putuskan Bentuk Tim Pengawas Penulisan Ulang Sejarah Indonesia
Hal ini menuai kritik tajam dari akademisi dan pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar dari Universitas Trisakti.
Menurutnya, sikap jaksa tersebut keliru secara hukum dan justru menunjukkan kurangnya pemahaman mendalam tentang proses pembelaan dalam sistem pidana.
“Mengakui atau tidak mengakui kesalahan adalah hak terdakwa. Tidak bisa dijadikan alasan pemberat hukuman,” tegas Fickar saat dihubungi Disway.id, Minggu (6/7).
Fickar menyebut bahwa setiap terdakwa tentu akan berusaha membela diri, apalagi jika tindakannya dianggap sebagai bagian dari kebijakan institusi atau instruksi atasan.
“Jaksa seharusnya membantah argumentasi hukum terdakwa, bukan menyerang sikap mentalnya. Ini menunjukkan bahwa jaksa minim pengalaman dalam strategi hukum mendalam,” sindirnya.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, terkait praktik korupsi dalam distribusi kuota impor gula.
BACA JUGA:Mobil Listrik Wuling Air Ev Terbakar Hebat di Bandung, Diduga Korsleting Listrik
Meski dituntut 7 tahun penjara, jaksa menyatakan tidak menjatuhkan pidana uang pengganti kepada Tom Lembong.
Alasannya, keuntungan dari tindak pidana korupsi tersebut dinikmati pihak swasta, bukan oleh Tom secara pribadi.
Menurut JPU, uang pengganti akan dibebankan kepada korporasi atau pengusaha yang menerima manfaat langsung dari praktik impor ilegal tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: