Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Buntut Kasus Korupsi Impor Gula, Pakar Hukum Kritik Jaksa

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Buntut Kasus Korupsi Impor Gula, Pakar Hukum Kritik Jaksa

Eks Mendag Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi impor gula -fajar ilman-radarpena.co.id Disway group

Jaksa menyebut sejumlah nama dari sektor swasta yang terlibat dan didakwa telah merugikan negara hingga Rp578 miliar. Di antaranya:

BACA JUGA:Dana Rp392 Juta Raib di Rekening, Nasabah Gugat Bank OCBC NISP ke Pengadilan

  • Tony Wijaya, Direktur Utama PT Angels Products
  • Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur PT Makassar Tene
  • Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya

Jaksa menyatakan, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti akan dikenakan kepada pihak-pihak ini sesuai nilai harta yang diperoleh dari tindak pidana.

Kasus ini menjadi ujian besar dalam penegakan hukum dan transparansi penanganan korupsi di Indonesia.

Publik menanti apakah sidang putusan nantinya akan mempertimbangkan kritik dari para akademisi dan menjaga prinsip keadilan yang seharusnya netral dari asumsi moral pribadi.

Apakah Tom Lembong akan tetap dinyatakan bersalah sepenuhnya? Atau justru membuka lembar baru soal politik kebijakan vs tindak pidana korupsi?

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait