MA Segera Periksa Majelis Hakim Terkait Vonis Tom Lembong
Juru Bicara MA, Yanto memastikan pihaknya akan memanggil 3 hakim terkait vonis Tom Lembong-fajar ilman-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik terhadap tiga hakim yang menangani perkara Tom Lembong.
Ketiga hakim tersebut adalah Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta dua hakim anggota, Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan.
Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan laporan yang diajukan tim kuasa hukum Tom Lembong sudah diterima dan kini dalam proses verifikasi awal.
BACA JUGA:Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim yang Memvonisnya, KY: Lagi Dilidiki Dugaan Pelanggaran Etik
“Ketua mahkamah akan mempelajari dan menindaklanjuti. Pasti ditindaklanjuti, namanya laporan tentu ada klarifikasi, akan dipanggil,” kata Yanto dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).
Yanto menyebut pengaduan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan hak setiap pihak yang merasa dirugikan. Menurutnya, laporan baru masuk sekitar dua hingga tiga hari lalu dan segera diproses oleh Kepala Badan Pengawasan (Kabawas) MA.
“Kapan (pemeriksaan) dilakukan, itu kewenangan Kabawas. Setiap kasus punya tingkat kesulitan berbeda, jadi waktunya tidak bisa disamakan,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan prosedur, proses klarifikasi akan melibatkan pemanggilan para hakim dan saksi. Namun belum ada jadwal pasti kapan pemeriksaan dimulai.
]Meski tengah dilaporkan, ketiga hakim tersebut masih diperbolehkan memimpin sidang. Alasannya, proses klarifikasi belum membuktikan adanya pelanggaran.
“Masih bisa, karena belum ada sanksi. Kita hormati asas praduga tak bersalah,” tegas Yanto.
Namun jika ditemukan pelanggaran berat, MA siap menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari larangan memimpin sidang hingga hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menjelaskan laporan ini diajukan karena majelis hakim diduga tidak menunjukkan independensi dan tidak menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Pak Tom seolah-olah dianggap bersalah sejak awal. Proses seperti ini tidak boleh terjadi,” ujarnya, Senin (4/8/2025).
Laporan resmi ini terdaftar melalui PTSP MA dengan nomor 58/VIII/2025. Zaid menegaskan, pengaduan ini bukan untuk menyerang lembaga peradilan, melainkan untuk perbaikan sistem hukum agar lebih adil.
“Ini demi evaluasi, agar tidak ada lagi masyarakat Indonesia yang mengalami hal serupa,” pungkasnya.(fajar)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: