APSI Menggugat: Pengawas Sekolah Bakal Kehilangan Hak-hak Penting

APSI Menggugat: Pengawas Sekolah Bakal Kehilangan Hak-hak Penting

Ketua APSI, Dr. Agus Sukoco, M.M., mengungkapkan bahwa peraturan baru ini membuat pengawas sekolah kehilangan hak-hak penting, seperti kesempatan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan. --

Radarpena.co.id, Jakarta - Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) melayangkan Hak Uji Materi (HUM) terhadap PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 di Mahkamah Agung pada Senin, 25 Agustus 2025. 

 

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan atas regulasi yang dianggap merugikan dan mengancam kesejahteraan para pengawas sekolah di seluruh Indonesia.

Ketua APSI, Dr. Agus Sukoco, M.M., mengungkapkan bahwa peraturan baru ini membuat pengawas sekolah kehilangan hak-hak penting, seperti kesempatan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan. 

Tak hanya itu, mereka juga terancam pensiun di tengah masa transisi dan kehilangan tunjangan fungsional serta tunjangan kinerja yang selama ini menjadi hak mereka.

 

Hilangnya Hak dan Multitafsir Hukum

Odie Hudiyanto, selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa gugatan ini mewakili 14.124 pengawas sekolah dari 36 provinsi yang merasa resah akibat hilangnya hak-hak normatif. 

Ada empat alasan utama yang diajukan dalam permohonan HUM ini:

1. Peleburan Jabatan Fungsional: PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 menggabungkan Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Sekolah, Penilik, Pamong Belajar, dan Guru ke dalam satu JF Guru. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

2. Bertentangan dengan UU: Aturan ini dinilai bertentangan dengan beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, termasuk Pasal 171 dan Pasal 173 Ayat (2) huruf c pada PP Nomor 17 Tahun 2010 yang jelas-jelas membedakan peran pengawas sebagai tenaga kependidikan.

3. Merugikan Warga Tidak Mampu: Aturan ini juga dianggap merugikan masyarakat umum, khususnya Anak Tidak Sekolah (ATS), karena adanya peleburan jabatan fungsional yang dikhawatirkan akan mengurangi peran pengawas dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

4. Tunjangan yang Hilang: Regulasi ini mencabut regulasi mengenai JF Pengawas Sekolah, yang berdampak pada penghentian tunjangan fungsional dan tunjangan kinerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013.

BACA JUGA:Cetak SDM Unggul, Anggaran Pendidikan Rp757 Triliun

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: