APSI Menggugat: Pengawas Sekolah Bakal Kehilangan Hak-hak Penting
Ketua APSI, Dr. Agus Sukoco, M.M., mengungkapkan bahwa peraturan baru ini membuat pengawas sekolah kehilangan hak-hak penting, seperti kesempatan kenaikan pangkat dan jenjang jabatan. --
BACA JUGA:APBN 2026: Pemerintah Gelontorkan Rp757,8 Triliun untuk Pendidikan, Terbesar Sepanjang Sejarah
Menggugat Demi Keadilan
Berdasarkan semua alasan tersebut, para pemohon meminta Mahkamah Agung untuk:
• Menyatakan bahwa Pasal 23 Ayat (1) dan Pasal 23 Ayat (2) PERMENPAN-RB Nomor 21 Tahun 2024 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan UU yang lebih tinggi.
• Membatalkan pasal-pasal tersebut.
• Memerintahkan Menteri PAN RB untuk mencabut dan menyatakan tidak berlakunya lagi pasal-pasal yang merugikan tersebut.
Langkah ini menjadi harapan besar bagi ribuan pengawas sekolah yang merasa hak-haknya terancam. Apakah Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan ini dan mengembalikan hak-hak yang selama ini mereka nikmati? Hanya waktu yang bisa menjawabnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: