Tak Terima Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Melawan
Tom Lembong ajukan banding--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong tak terima dengan vonis hakim yang menghukumnya 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Tom Lembong pun melakukan perlawanan hukum dan menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, Senin (21/7/2025).
“Kami akan ajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom pasti banding,” tegas Ari kepada awak media.
BACA JUGA:Kejagung Pikir-Pikir Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong
Ari menyoroti aspek penting dalam putusan hakim yang dianggap tidak mempertimbangkan unsur mens rea atau niat jahat dari kliennya.
Menurutnya, ketidakhadiran penjelasan detail soal niat tersebut justru menunjukkan adanya keraguan dalam penilaian Majelis Hakim.
“Dalam prinsip hukum in dubio pro reo, jika terdapat keraguan maka seharusnya diputuskan untuk menguntungkan terdakwa. Maka Tom Lembong semestinya dibebaskan,” ujar Ari.
Penasihat hukum juga menyoal perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ia menyebut bahwa dalam pertimbangannya, hakim malah mengambil alih peran auditor dengan menilai adanya potential loss (kerugian potensial), bukan kerugian riil.
BACA JUGA:Presiden Prabowo: Demo 'Indonesia Gelap' Didanai Koruptor, Sengaja Bikin Kegaduhan
“Ini berarti perhitungan audit bisa diperdebatkan. Bahkan pertimbangan Majelis Hakim lebih pada potensi keuntungan BUMN, bukan kerugian negara yang nyata,” tambah Ari.
Latar Belakang Kasus
Tom Lembong dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan korupsi importasi gula kristal mentah periode 2015–2016.
Ia terbukti menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Akibat perbuatannya, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp194,72 miliar. Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta, atau kurungan pengganti selama 6 bulan bila tidak dibayar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: