Kejagung Pikir-Pikir Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun Tom Lembong
Eks Mendag Tom Lembong, terdakwa kasus korupsi impor gula -fajar ilman-radarpena.co.id Disway group
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara, disertai denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati keputusan majelis hakim, namun belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
BACA JUGA:Viral! Guru Madin di Demak Didenda Rp25 Juta Usai Tampar Murid, Begini Kronologinya
“Yang jelas kami menghormati keputusan majelis hakim. Kami menyatakan pikir-pikir dalam waktu 7 hari sambil menunggu salinan lengkap putusan majelis,” ujar Anang kepada media, Sabtu (19/7/2025).
Vonis Lebih Ringan
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (18/7/2025), Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan Tom Lembong bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian izin impor gula saat menjabat Mendag periode 2015–2016.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan,” tegas Hakim Dennie.
Dalam dakwaan, Tom Lembong disebut telah memberikan izin impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada delapan perusahaan swasta yang tidak memiliki izin mengolahnya menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Ia juga menunjuk koperasi non-BUMN dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana pengadaan dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 20 Januari 2025, kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp578,1 miliar, dengan Rp515,4 miliar di antaranya disebabkan langsung oleh keputusan Tom.
Jaksa menyebut tindakan tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(CANDRA)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: