Cak Imin Dukung Vonis Tom Lembong Dihapus Saat Banding
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin Foto : Disway --
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, menyampaikan harapannya agar vonis terhadap Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, dapat dihapus melalui proses banding yang saat ini sedang diajukan.
Pernyataan itu disampaikan Cak Imin usai menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Fraksi PKB DPRD se-Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa malam, 22 Juli 2025.
"Mudah-mudahan bisa dihapus di banding, moga-moga kita doakan," kata Cak Imin kepada awak media.
Lebih lanjut, Cak Imin mengaku memiliki hubungan dekat dengan Tom Lembong, yang merupakan rekannya dalam kontestasi Pilpres 2024 lalu.
BACA JUGA:Kumpulan Ucapan Hari Anak Nasional 2025: Wujudkan Generasi Hebat, Sejahtera dan Berkarakter!
Ia bahkan mengungkapkan bahwa dirinya telah sempat menjenguk Tom pasca putusan vonis dibacakan.
"Saya berdoa terus. Saya sudah sempat nengok Tom Lembong. Saya juga berharap, sebagai sahabat, keadilan akan ditunjukkan di banding," tambahnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada Tom Lembong.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, saat membacakan putusan pada Jumat, 18 Juli 2025.
Tak terima dengan putusan tersebut, tim kuasa hukum Tom Lembong resmi mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa, 22 Juli 2025.
BACA JUGA:Profil Iie Sumirat, Legenda Bulu Tangkis Indonesia yang Meninggal di Usia 74 Tahun
"Hari ini kami resmi menyatakan banding. Akta banding sudah disampaikan. Dalam beberapa hari ke depan, kami akan menuntaskan memori banding untuk diajukan ke Pengadilan Tinggi," ujar kuasa hukum Tom, Zaid Mushafi.
Proses hukum selanjutnya akan bergantung pada penilaian Pengadilan Tinggi terhadap memori banding yang akan diajukan oleh tim kuasa hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: