Tom Lembong Resmi Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong ajukan banding--
Ia dinilai bersalah dalam perkara dugaan korupsi importasi gula mentah tahun 2015–2016 yang merugikan keuangan negara hingga Rp194,72 miliar.
Majelis hakim menyatakan bahwa Tom menerbitkan surat persetujuan impor kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Atas perbuatannya, ia dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:Lirik Janji Prabowo: PLTU Batu Bara Pensiun 75 GW Energi Terbarukan
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta pidana penjara 7 tahun. Namun, denda yang dikenakan tetap sesuai tuntutan.
Dengan pengajuan banding ini, proses hukum masih terus bergulir. Pihak Tom Lembong berharap Pengadilan Tinggi dapat melihat ulang fakta-fakta yang menurut mereka belum dipertimbangkan secara objektif dalam putusan sebelumnya.
“Kami akan tuangkan semua kejanggalan hukum dalam memori banding. Semoga keadilan bisa ditegakkan,” pungkas Zaid.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: