Terkendala Masalah Limbah, 51 Satuan Pelayanan Gizi di Sulteng Kena Suspend!

Terkendala Masalah Limbah, 51 Satuan Pelayanan Gizi di Sulteng Kena Suspend!

Operasional 51 SPPG di Sulteng disetop sementara karena belum penuhi standar IPAL--

radarpena.co.id - Pemerintah mengambil langkah tegas demi menjamin kualitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sulawesi Tengah.

Sebanyak 51 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sulteng terpaksa berhenti beroperasi sementara waktu. Keputusan ini muncul karena puluhan unit dapur tersebut belum memenuhi standar sanitasi yang ketat, terutama terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Selain masalah limbah, unit-unit tersebut juga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi syarat mutlak bagi penyedia makanan program nasional ini.

"Termasuk Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) penyedia Program MBG," kata Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palu, Muhammad Aril Putra di Palu, Kamis, 9 April 2026.

Aturan Ketat Badan Gizi Nasional untuk Sterilitas Makanan

Penertiban ini bukan tanpa alasan. Langkah tersebut merujuk pada surat Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional (BGN) tertanggal 31 Maret 2026. BGN kini memperketat kriteria dapur SPPG di seluruh Indonesia untuk menjaga mutu makanan.

Aril menjelaskan bahwa ke depannya, pemerintah akan menerapkan sistem grading atau pengelompokan level bagi setiap unit pelayanan. Hal ini bertujuan agar standar sterilitas tetap terjaga dan tidak membahayakan kesehatan para penerima manfaat.

Salah satu poin krusial dalam aturan teknis adalah kepemilikan sistem penyaringan limbah yang mumpuni.

“Terkait standar IPAL dalam petunjuk teknis, diatur harus memiliki sistem penyaringan, termasuk grease trap atau alat perangkap lemak dan minyak, karena limbah dapur berpotensi berdampak pada lingkungan sekitar,” tutur Aril.

Syarat Operasional Kembali: Tanpa Tenggang Waktu

Bagi pengelola SPPG yang terkena dampak penghentian sementara (suspend), pemerintah memberikan kesempatan untuk beroperasi kembali. Namun, syaratnya cukup berat. Mereka wajib melengkapi seluruh persyaratan, mulai dari pembangunan IPAL hingga pengurusan SLHS ke dinas terkait.

Pihak pengelola harus menyerahkan bukti perbaikan berupa dokumentasi fisik atau foto yang nantinya akan melalui proses verifikasi oleh tim Direktorat Pengawasan.

“Tidak ada tenggang waktu perbaikan. Sepanjang mereka tidak laksanakan rekomendasi maka tidak bisa beroperasi. Meski begitu kami mengimbau pengelola SPPG segera menyelesaikan pengurusan SLHS dan pembangunan IPAL,” tegasnya.

Untuk memenuhi standar ini, pengelola SPPG perlu berkoordinasi dengan dua instansi penting:

  1. Dinas Lingkungan Hidup (DLH): Untuk verifikasi dan standar IPAL.

  2. Dinas Kesehatan (Dinkes): Untuk penerbitan SLHS.

Dampak Besar bagi Tenaga Kerja dan Penerima Manfaat

Saat ini, terdapat 203 SPPG yang sudah beroperasi di Sulawesi Tengah, namun 51 di antaranya masih dalam status suspend. Penghentian ini tentu memberikan dampak yang cukup terasa, mengingat satu unit pelayanan rata-rata melibatkan sekitar 47 relawan.

Selain memutus sementara rantai lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal, hal ini juga menghambat penyaluran gizi bagi sasaran utama program, seperti anak-anak, balita, ibu hamil, hingga ibu menyusui.

“Program ini memiliki efek berganda dalam membuka lapangan kerja, sehingga kepatuhan terhadap standar menjadi sangat penting,” ucap Aril.

Pemerintah berharap seluruh pengelola segera berbenah agar layanan Makan Bergizi Gratis di Sulawesi Tengah dapat kembali berjalan maksimal tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: antara

Berita Terkait