Tegas! DPRD DKI Jakarta Tolak Wacana Pembatasan Masa Huni Rusunawa

Tegas! DPRD DKI Jakarta Tolak Wacana Pembatasan Masa Huni Rusunawa

Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Rawa Bebek, Cakung Jakarta Timur -cahyono-radarpena.co.id Disway group

BACA JUGA:Kantornya Kebakaran, Ini Penjelasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

BACA JUGA:Dugaan Sabotase Pada Kebakaran Kantor BPN, Polisi: Kami Tengah Dalami

"Baru-baru ini dilakukan secara masif pemindahan warga kolong tol ke rusun. Kalau kebijakan pembatasan waktu sewa ini diterapkan, bukan mustahil mereka akan nekat lagi tinggal di kolong tol, bantaran kali dan lokasi lain yang bukan peruntukannya," tegas Ida.

Ia mematikan, kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Pramono Anung-Rano Karno adalah untuk menyejahterakan warga Jakarta. Termasuk, mereka yang membutuhkan tempat tinggal layak.

"Jelas menjadi program Mas Pram dan Bang Doel untuk kesejahteraan masyarakat. Ini juga menjadi salah satu arahan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar tidak ada rakyat Indonesia yang tinggal di kolong tol atau jembatan, ini menjadi perhatiannya Bu Megawati," katanya.

Ida menyarankan Dinas PRKP sebaiknya justru fokus pada pemberdayaan warga rusun, terutama bagi penghuni rusun yang menunggak sewa. Lakukan pendekatan secara manusiawi dan ditanya apa yang menjadi kendala tidak bisa membayar sewa.

"Kalau ada yang menganggur, carikan pekerjaan, diikutkan pelatihan kerja atau berwirausaha supaya punya penghasilan yang baik," katanya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah hadir memberikan solusi buat rakyat bukan memukul atau menghardik mereka yang tidak mampu.

BACA JUGA:Selebgram Siskaeee Segera Bebas Usai Jalani Hukuman Penjara Kasus Pornografi

BACA JUGA:Pemerintah Gratiskan Tol Sepanjang 132,77 Kilometer saat Mudik Lebaran 2025, KAI Siapkan Diskon Tiket!

Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa yang saat ini sudah memasuki tahapan finalisasi di Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) DKI Jakarta.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto menjelaskan bahwa aturan pembatasan masa tinggal di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) memang dibutuhkan.

“Ini sebagai upaya mendorong masyarakat mempunyai peningkatan hunian dari selaku penyewa menjadi pemilik hunian. Jadi, ada 'housing carrier' yang jelas (urutan pilihan dan transisi tempat tinggal),” kata Kelik saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/2).

Pembatasan masa tinggal di rusunawa, kata dia, memang dibutuhkan karena rusunawa merupakan tempat inkubasi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan finansial.

Setelah penghasilannya melewati batas maksimal pendapatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) 1 Tahun 2024, maka penghuni tersebut sudah tidak dapat lagi menempati rusunawa yang dikelola DPRKP.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait