Marak Kasus Penyiraman Air Keras, DPRD DKI Usul Perda Ketat Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya

Marak Kasus Penyiraman Air Keras, DPRD DKI Usul Perda Ketat Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya

DPRD DKI usulkan Perda pengendalian bahan kimia menyusul maraknya kasus penyiraman air keras.--

radarpena.co.id - Maraknya aksi penyiraman air keras di ibu kota kini memicu kekhawatiran serius di tengah masyarakat. Menanggapi situasi ini, Anggota DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyatakan bahwa Jakarta sudah saatnya memiliki peraturan daerah (perda) khusus untuk mengendalikan distribusi bahan kimia berbahaya.

Langkah ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan zat kimia yang seringkali menjadi senjata dalam aksi kriminalitas. Rio menegaskan bahwa aturan ini harus mengatur proses jual beli secara transparan dan ketat.

"Peraturan nantinya harus mewajibkan pencatatan identitas pembeli serta larangan penjualan air keras kepada perorangan tanpa izin usaha atau rekomendasi instansi terkait," kata Rio di Jakarta, Selasa, 28 April 2026.

Pengawasan Ketat dari Pasar hingga Pelabuhan

Rio mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pihak kepolisian untuk tidak lengah dalam mengawasi peredaran bahan kimia berbahaya. Pengawasan ini harus menyisir pasar tradisional hingga toko-toko kimia khusus yang tersebar di wilayah Jakarta.

Selain pengawasan di hilir, Rio juga mengusulkan adanya koordinasi dengan Kementerian Perindustrian. Kerja sama ini penting untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak pertama kali masuk melalui pelabuhan.

Guna memastikan aturan ini berjalan efektif, ia menawarkan solusi digital berupa sistem laporan terpadu.

"Saya mengusulkan sistem laporan terpadu secara daring bagi setiap toko bahan kimia untuk melaporkan transaksi air keras ke Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta, guna mendeteksi dini potensi penyalahgunaan," ujarnya.

Sanksi Berat bagi Toko yang Nakal

Tidak hanya sekadar imbauan, legislator ini meminta adanya sanksi administratif yang tegas bagi toko kimia yang melanggar aturan. Sanksi tersebut bisa berupa:

  • Peringatan tertulis.

  • Denda dalam jumlah besar.

  • Pencabutan izin usaha secara permanen bagi pelanggar berat.

Daftar Panjang Korban di Jakarta

Urgensi aturan ini semakin nyata mengingat daftar korban penyiraman zat berbahaya ini terus bertambah. Nama-nama seperti tokoh publik Novel Baswedan hingga Andrie Yunus menjadi bukti nyata kekejaman aksi ini.

Namun, ancaman ini tidak hanya menyasar tokoh tertentu. Sejumlah pelajar, ibu rumah tangga, hingga warga biasa juga kerap menjadi sasaran empuk serangan air keras.

Insiden terbaru terjadi di Jakarta Barat. Pihak kepolisian baru saja meringkus dua pria yang melakukan penyiraman air keras di kawasan Jalan Dharma Wanita V, Rawa Buaya, Cengkareng.

Kasat Reskrim Polsek Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, mengonfirmasi bahwa kedua pelaku ditangkap pada Minggu malam oleh tim Resmob Polda.

"Dua orang, sudah ditangkap Resmob Polda," kata Arfan melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (27/4). Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi nekat kedua pelaku tersebut.

Kehadiran Perda pengendalian bahan kimia ini diharapkan mampu memutus rantai kemudahan pelaku kriminal dalam mendapatkan "senjata" cair yang merusak masa depan para korbannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: