Tegas! DPRD DKI Jakarta Tolak Wacana Pembatasan Masa Huni Rusunawa

Tegas! DPRD DKI Jakarta Tolak Wacana Pembatasan Masa Huni Rusunawa

Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Rawa Bebek, Cakung Jakarta Timur -cahyono-radarpena.co.id Disway group

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Wacana Pemprov DKI Jakarta untuk membatasi masa huni rumah susun sewa (rusunawa) ditentang DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah dengan tegas menolak rencana Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta membatasi masa huni rusunawa.

"Saya minta Dinas PRKP segera menyudahi kegaduhan yang ditimbulkan, kebijakan ini ngawur," katanya dalam keterangannya, Minggu 9 Februari 2025.

 Menurut dia, penerapan kebijakan durasi sewa Rusun maksimal enam tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang terprogram memicu keresahan.

"Kasihan rakyat kecil ini, baru menghela nafas usai masalah elpiji sekarang diresahkan lagi dengan batasan waktu sewa rusun," katanya.

Ida mengatakan, pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas PRKP, Kelik Indriyanto dan langsung dipublikasikan tersebut merupakan langkah yang gegabah. "Ini ujug-ujug, tidak ada angin tidak ada hujan," katanya.

BACA JUGA:Masa Tinggal Penghuni di Rusunawa Jakarta Bakal Dibatasi

BACA JUGA:Doa Sebelum Berhubungan Intim Suami-Istri Lengkap dengan Bahasa Arab dan Artinya Serta Keutamaannya

Dia mendesak pernyataan Kelik Indriyanto dicabut. "Tolong jangan membuat kegaduhan. Saya minta pernyataan ini segera dicabut dulu agar penghuni rusun tahu dan bisa kembali bisa tenang menjalani kehidupan," ujarnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menegaskan, tidak ada jaminan mereka yang sudah menghuni rusun selama enam tahun sudah mapan ekonominya.

"Sangat potensial meski sudah menghuni Rusun enam tahun mereka belum punya kemampuan membeli rumah. Sebab, mereka juga ada pengeluaran untuk membayar sewa setiap bulan," kata dia.

Ida berharap Dinas PRKP punya kepekaan sosial. Apalagi mereka mengetahui banyak penghuni rusun yang masih menunggak pembayaran sewa.

"Mereka punya data ada tunggakan sewa rusun secara kumulatif mencapai Rp95,5 miliar. Harusnya ini menjadi gambaran bahwa perekonomian warga yang tinggal di rusun itu belum baik. Jangan Dinas PRKP tidak peka penderitaan rakyat," katanya.

Ida menilai jika kebijakan pembatasan waktu sewa Rusun dibatasi, maka akan membawa dampak negatif terhadap penataan kota yang sedang digencarkan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait